Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kubu Raya Finalisasi Aturan Baru Libur Semester Guru Tanpa Mengurangi Hak Cuti Tahunan

Ashri Isnaini • Kamis, 4 Desember 2025 | 13:25 WIB
Syarif Muhammad Firdaus
Syarif Muhammad Firdaus

PONTIANAK POST - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya tengah memfinalisasi regulasi baru terkait pelaksanaan libur semester bagi para guru. “Kebijakan ini memungkinkan guru menikmati libur semester bersamaan dengan peserta didik tanpa mengurangi hak cuti tahunan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Syarif Muhammad Firdaus kepada Pontianak Post, Rabu (3/12) di Sungai Raya.  

Firdaus menjelaskan, rancangan regulasi kini memasuki tahap akhir sebelum diterbitkan dalam bentuk surat pemberitahuan resmi kepada seluruh satuan pendidikan. Menurut kalender pendidikan, katanya, libur semester pertama tahun pelajaran berjalan akan dimulai pada 17–18 Desember 2025, dan pada periode itulah kebijakan baru rencananya mulai diterapkan.

“Kita sedang menggodok regulasinya. Dimungkinkan bahwa guru-guru ikut libur semester tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Surat edaran segera kami terbitkan, kemudian disosialisasikan,” ujarnya.

Firdaus mengatakan, kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk memastikan seluruh warga sekolah, baik siswa maupun guru, mendapatkan ruang istirahat yang cukup. Dia menilai, libur bersama dapat berdampak positif terhadap kebugaran emosional dan produktivitas guru ketika kembali mengajar.

“Libur itu harus benar-benar bisa dimanfaatkan seluruh warga sekolah. Guru juga butuh kesempatan untuk berinteraksi dengan keluarga dan mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat. Ini juga secara tidak langsung berdampak pada perekonomian,” pungkas Firdaus. (ash)

 

Editor : Hanif
#libur semester #Produktivitas Guru #dinas pendidikan #kubu raya #kebijakan baru