Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Kubu Raya Fasilitasi Parkir Resmi Truk Angkutan, Atasi Kemacetan di Jalan Mayor Alianyang

Ashri Isnaini • Rabu, 10 Desember 2025 | 07:47 WIB

 

TANDA TANGAN: Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara antara Organda dan Manajemen BBI terkait lokasi parkir resmi di Sungai Raya.
TANDA TANGAN: Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara antara Organda dan Manajemen BBI terkait lokasi parkir resmi di Sungai Raya.

PONTIANAK POST – Setelah sekian lama dikeluhkan warga, masalah parkir liar truk angkutan barang di Jalan Mayor Alianyang akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (9/12), memfasilitasi kesepakatan antara asosiasi angkutan barang dan Borneo Business Icon untuk menjadikan kawasan pergudangan Borneo Business Icon sebagai lokasi parkir resmi kendaraan angkutan barang.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, di Ruang Pamong Praja I, Kantor Bupati Kubu Raya. Dengan adanya MoU ini, pemerintah berharap dapat mengatasi persoalan parkir liar yang selama ini menambah kemacetan dan menimbulkan keluhan masyarakat.

Sukiryanto menegaskan bahwa nota kesepahaman ini bukan sekadar dokumen seremonial, melainkan sebuah komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata. “Kami mendukung penuh MoU ini, namun perlu diingat bahwa dasar hukum yang jelas harus menjadi landasan kita. Di era digital sekarang, isu sekecil apa pun bisa cepat viral. Oleh karena itu, kami memastikan perizinan parkir ini sudah jelas dan aman,” ujarnya.

Wakil Bupati juga menyatakan bahwa implementasi kesepakatan ini sangat bergantung pada regulasi yang jelas serta pengawasan yang ketat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kubu Raya akan berperan sentral dalam pengawasan dan penegakan aturan, serta memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran parkir yang masih terjadi di sepanjang Jalan Mayor Alianyang.

“Setelah MoU ini, kami tidak akan berhenti begitu saja. Jika parkir sudah disediakan dan aturan sudah jelas, Dinas Perhubungan akan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas pelanggaran parkir yang terjadi,” tegas Sukiryanto.

Menanggapi kekhawatiran dari pengusaha atau sopir angkutan, Sukiryanto memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menemukan titik tengah. “Kami tidak ingin hanya mendengarkan keluhan pengusaha, tetapi juga harus memperhatikan keluhan masyarakat yang merasa terganggu,” jelasnya, menekankan bahwa kenyamanan publik tetap menjadi prioritas.

Dia juga menyampaikan optimisme bahwa kebijakan ini akan memperlancar arus lalu lintas dan mengembalikan kenyamanan bagi warga di sepanjang ruas Jalan Mayor Alianyang. “Jika berjalan efektif, kebijakan ini tidak hanya akan menata lalu lintas, tetapi juga memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” tutupnya. (ash)

Editor : Hanif
#kemacetan #parkir #Pemkab Kubu Raya #resmi #parkir liar #truk angkutan