Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pembangunan Kantor DPRD Mandek, FPKS Ajukan Perubahan Perda

Ashri Isnaini • Selasa, 16 Desember 2025 | 13:42 WIB
Muhammad Amri, Anggota DPRD Kubu Raya
Muhammad Amri, Anggota DPRD Kubu Raya

PONTIANAK POST – Mandeknya pembangunan Gedung Kantor DPRD Kubu Raya sejak 2015 mendorong Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kubu Raya mengusulkan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kubu Raya.

Ketua Fraksi PKS Muhammad Amri mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 mengatur pembangunan Gedung Kantor DPRD dengan sistem pembiayaan kontrak tahun jamak (multiyears) selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2015–2017. Namun hingga kini, pembangunan gedung tersebut belum pernah terealisasi. Amri pun menyebut Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut sudah kedaluwarsa dan perlu segera direvisi

“Perda itu sudah kedaluwarsa karena secara eksplisit menyebutkan waktu pelaksanaan pembangunan tahun 2015, 2016, dan 2017. Sementara sampai hari ini gedung kantor DPRD belum juga terbangun,” ujar Amri kepada Pontianak Post, Senin (15/12), di Sungai Raya.

Dia menjelaskan, jika DPRD dan pemerintah daerah ingin mendorong pembangunan Gedung Kantor DPRD Kubu Raya, maka seluruh perangkat hukum harus disiapkan sejak dini. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bupati Kubu Raya, kata Amri, pembangunan gedung tersebut mendapat dukungan dan direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun 2027.

“Kalau ingin dibangun tahun 2027, maka tahun 2026 semua perangkat hukumnya harus disiapkan. Mulai dari review rencana pembangunan, kebutuhan anggaran, hingga regulasi yang mengikat,” jelasnya.

Amri menambahkan, FPKS mengusulkan Rancangan Perda (Raperda) Inisiatif tentang Pembangunan Gedung Kantor DPRD yang baru, dengan tetap menggunakan skema pembiayaan multiyears, namun disesuaikan dengan kondisi saat ini. Skema tersebut direncanakan berlaku untuk periode 2027–2029.

“Kalau tidak kita dorong dari sekarang, saya yakin gedung kantor DPRD ini tidak akan pernah terbangun. Padahal ini bukan hanya kebutuhan DPRD, tetapi juga simbol daerah, sama seperti kantor bupati,” tegasnya.

Terkait lokasi pembangunan, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya ini menyebutkan penetapan titik lokasi nantinya akan ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Hal tersebut juga akan dicantumkan dalam Raperda yang diusulkan. Menurutnya, DPRD sebenarnya telah memiliki lahan yang dibeli pemerintah daerah dan direncanakan khusus untuk pembangunan Gedung Kantor DPRD.

“Kita sudah punya lahan, tanahnya sudah dibeli. Jadi tidak perlu lagi perdebatan panjang soal lokasi. Tinggal memperkuat regulasinya, melakukan review penganggaran, lalu dieksekusi pembangunannya,” katanya.

Sebagai informasi, sejak Kabupaten Kubu Raya terbentuk pada 17 Juli 2007, DPRD Kubu Raya belum memiliki gedung kantor permanen. DPRD tercatat sudah beberapa kali berpindah tempat, mulai dari Jalan Arteri Supadio, Jalan Wonodadi, hingga kembali menempati bangunan di Jalan Arteri Supadio.

Pada tahun 2015, DPRD Kubu Raya sempat mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembangunan Gedung Kantor DPRD. Dalam perda tersebut, total anggaran pembangunan direncanakan sebesar Rp55 miliar ditambah Rp1,14 miliar untuk konsultan, dengan pembiayaan multiyears selama tiga tahun. Namun rencana tersebut tidak pernah terealisasi.

Selain itu, pembelian lahan seluas kurang lebih 4,5 hektare di Parit H. Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, senilai Rp5 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2014, juga sempat menimbulkan pro dan kontra. Persoalan lokasi, perbedaan penetapan wilayah, hingga isu kawasan gambut sempat mencuat dan berujung pada proses klarifikasi oleh aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu, perda ini memang harus diubah agar sesuai dengan kondisi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Amri.

Dia menegaskan, Raperda Inisiatif Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dari total lima Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan tahun 2026, salah satunya adalah Raperda tentang Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kubu Raya.

“Harapannya, Perda yang baru ini bisa dibahas secara matang, dikaji secara komprehensif, dan mulai diterapkan pada tahun 2027 sehingga pembangunan gedung kantor DPRD benar-benar bisa direalisasikan,” pungkasnya. (ash)

Editor : Hanif
#DPRD KUBU RAYA #kantor DPRD #Fraksi Partai Keadilan Sejahtera #kubu raya #perubahan perda