PONTIANAK POST – Kodam XII Tanjungpura memusnahkan sebanyak 30,3 kilogram narkotika jenis sabu, puluhan pil ekstasi, dan lebih dari seribu pucuk senjata api rakitan. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Panglima Kodam XII Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, Kamis (18/12) di Lapangan Tidayu Makodam XII Tanjungpura.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pengamanan perbatasan RI–Malaysia oleh Satgas Pamtas serta kegiatan pembinaan teritorial Kodam XII/Tanjungpura selama periode 2020 hingga 2025.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 30.321,4 gram, pil ekstasi 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram, serta senjata api rakitan 1.173 pucuk. Dari jumlah tersebut, 1.084 pucuk merupakan senjata laras panjang dan 89 pucuk senjata jenis pistol.
Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, menjelaskan bahwa narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan sepanjang tahun 2025 yang dilakukan oleh tiga satuan, yakni Yonkav 12/Beruang Cakti, Yonzipur 5/Ananta Bhuwana, dan Yonarhanud 1/Purwa Bajra Cakti Kostrad.
Sementara itu, ribuan senjata api rakitan yang dimusnahkan bukan merupakan hasil rampasan operasi, melainkan diserahkan secara sukarela dari masyarakat di wilayah perbatasan. Penyerahan tersebut dilakukan setelah adanya pendekatan intelijen, pembinaan teritorial, serta sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.
“Melalui operasi intelijen, teritorial, dan sosialisasi yang terus kami lakukan, masyarakat semakin sadar bahwa kepemilikan senjata api rakitan tidak ada manfaatnya dan justru berpotensi menimbulkan masalah hukum. Dengan kesadaran itu, senjata-senjata tersebut diserahkan secara bertahap kepada satuan pengamanan perbatasan,” jelas Jamallulael.
Jamallulael menilai, pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan pesan tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan kejahatan lintas negara sekaligus mencegah gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Di kesempatan tersebut, Pangdam XII Tanjungpura ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berperan aktif mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba serta kepemilikan senjata api ilegal.
“Ini merupakan wujud kecintaan kita kepada masyarakat, agar generasi muda terhindar dari dampak narkotika dan masyarakat tidak terlibat dalam tindakan anarkis dengan menggunakan senjata api rakitan,” pungkas Mayjen TNI Jamallulael. (ash)
Editor : Hanif