PONTIANAK POST – Upaya hukum praperadilan yang diajukan pihak korban dalam kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar dikabulkan Pengadilan Negeri Pontianak. Putusan tersebut membatalkan penghentian penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Polda Kalbar berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Korban dari SWAN Lawfirm, Zahid Johar Awal, mengatakan putusan praperadilan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang dikeluarkan pada 17 November 2025 itu, sekaligus mengaktifkan kembali status tersangka Muda Mahendrawan (mantan Bupati Kubu Raya), dan Uray Wisata (mantan Direktur PDAM Kubu Raya) yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.
“Perkara ini dilaporkan pertama kali ke Polda Kalbar pada 2022. Perjalanannya panjang, hingga akhirnya pada 14 Agustus 2024, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zahid saat konferensi pers bersama sejumlah awak media di Kota Pontianak, Jumat (19/12).
Namun, lanjut Zahid, pada hari yang sama penetapan tersangka tersebut dicabut menyusul dilakukannya RJ. RJ itu, kata dia, dilakukan antara tersangka dengan Iwan Darmawan, yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi.
“Korban yang sah dalam perkara ini adalah Natalria Tetty Swan selaku Direktur CV Swan, serta beberapa CV lain yang menjadi korban. Tetapi RJ justru dilakukan dengan pihak yang bukan korban. Dari situ kemudian keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dan perkara dihentikan,” jelasnya.
Atas penghentian penyidikan tersebut, pihak korban akhirnya mengajukan praperadilan terhadap Polda Kalbar sebanyak tiga kali. Zahid menyebut perjuangan hukum itu berlangsung selama satu tahun, sejak November 2024 hingga November 2025. “Kami mengajukan praperadilan karena penyidik menghentikan perkara berdasarkan RJ yang tidak sah. Akhirnya, melalui praperadilan, pembatalan SP3 tersebut dikabulkan,” katanya.
Zahid menilai perkara ini menjadi preseden hukum, karena untuk pertama kalinya di Indonesia SP3 dibatalkan pengadilan akibat penerapan RJ yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. “RJ diterima bukan antara tersangka dengan korban, melainkan dengan pihak lain yang bukan korban. Putusan itu diputuskan pada 17 November 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan pihak korban sejak awal menolak upaya perdamaian. Penolakan tersebut, kata Zahid, dilatarbelakangi kekecewaan korban yang sebelumnya telah berupaya menagih, namun tidak mendapat respons. “Dari awal kami ditawarkan damai berkali-kali, kami menolak. Karena sebelum laporan dibuat, korban pernah menagih, tapi ditolak mentah-mentah. Bahkan dikatakan, ‘sudah lupain, ini kan kasusnya sudah lama’,” ungkapnya menirukan.
Zahid menegaskan pihaknya berharap proses hukum dapat terus dilanjutkan, dan mendapat perhatian serius dari penyidik Polda Kalbar, mengingat perkara tersebut telah berjalan lama. “Kami mohon atensi Polda Kalbar agar penanganan perkara ini diprioritaskan. Kami juga akan terus mengawal proses hukumnya,” tegasnya.
Selain itu, dikatakan Zahid, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Berdasarkan informasi dari Kejati kepadanya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru terkait kasus tersebut telah diterima, dan penyidikan akan kembali dilanjutkan. “SPDP sudah diterima, sekarang penyidikan masuk tahap kelengkapan berkas. Harapan kami bisa segera P21, dan masuk ke tahap persidangan,” harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, Rizal Karyansyah, menyatakan tetap menghormati putusan praperadilan yang membatalkan SP3 kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya, meski ia menyebut putusan tersebut mengecewakan.
“Apapun pertimbangan putusan pengadilan, karena putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, tentu kami menghormatinya. Namun, kami sangat kecewa dengan putusan praperadilan tersebut,” ujar Rizal, Jumat (19/12).
Rizal menilai perkara praperadilan tersebut telah diajukan sebanyak tiga kali terhadap objek yang sama, dengan hasil putusan yang berbeda-beda. Praperadilan pertama dinyatakan tidak diterima, yang kedua ditolak, dan yang ketiga dikabulkan. “Ini objek yang sama, diajukan tiga kali, diputus oleh hakim yang berbeda. Dasar hukumnya sama, sumber hukum kita sama, KUHP. Namun tafsir hakim bisa berbeda-beda,” katanya.
Terkait pembatalan SP3, dan RJ, Rizal menegaskan bahwa perdamaian dilakukan antara tersangka dengan pelapor yang sah, yakni Iwan Darmawan. Ia menjelaskan, laporan polisi tersebut berawal dari perjanjian pribadi antara Uray Wisata dan Iwan Darmawan yang dibuat pada 4 April 2013, tanpa melibatkan CV atau pihak lain.
“Dalam laporan polisi Nomor 188 Tahun 2022, pelapornya adalah Iwan Darmawan. Dalam berkas penyidikan, Natalria Tetty Swan tercatat sebagai saksi, bukan saksi korban. Tidak ada dasar formil yang menyebut Natalria sebagai korban dalam laporan tersebut,” tegasnya.
Menurut Rizal, hubungan hukum antara Natalria Tetty Swan dan Iwan Darmawan merupakan persoalan terpisah. Ia mempertanyakan dasar penetapan Natalria sebagai korban, sementara yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan polisi. “Kalau memang merasa sebagai korban, mengapa tidak membuat laporan polisi atau menempuh upaya hukum lain. Itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya.
Rizal menambahkan, laporan polisi yang dibuat Iwan Darmawan telah dicabut setelah terjadi perdamaian, dan pelunasan kerugian yang dilaporkan senilai lebih dari Rp1,5 miliar. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan RJ, dan SP3.
“Putusan praperadilan hanya membatalkan SP3, tetapi tidak menyatakan laporan polisi tidak sah, tidak menyatakan RJ tidak sah, tidak menyatakan perdamaian tidak sah, dan tidak menyatakan pencabutan laporan tidak sah. Artinya, laporan dan perdamaian tersebut tetap sah,” katanya.
Ia pun lantas mempertanyakan dasar hukum untuk membuka kembali perkara, sementara laporan polisi telah dicabut secara administratif. “Kalau laporan sudah dicabut, secara administrasi laporan itu sudah tidak ada, kecuali ada laporan baru. Dalam kondisi ini, kami melihat putusan tersebut berpotensi tidak dapat dieksekusi,” ujarnya.
Selain itu, Rizal mengungkapkan adanya perkembangan baru pasca-putusan praperadilan. Uray Wisata, kata dia, menemukan dugaan keterangan palsu yang diberikan salah satu saksi pemohon praperadilan di bawah sumpah di persidangan.
“Klien kami merasa dirugikan karena ada keterangan yang tidak benar. Atas dasar itu, Uray Wisata telah melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana Pasal 242 KUHP ke Polda Kalbar, dan sudah dimintai keterangan pada Jumat (19/12),” ungkapnya.
Rizal juga menyoroti bukti berupa surat kuasa tertanggal 3 Desember 2022 yang diajukan pemohon praperadilan, yang disebut-sebut memberikan kuasa dari CV Swan kepada Iwan Darmawan. Menurutnya, surat tersebut hanya ditunjukkan dalam bentuk fotokopi, dan tidak pernah ada dalam berkas perkara.
“Faktanya, Iwan Darmawan tidak pernah menerima surat kuasa tersebut dan tetap diperiksa sebagai pelapor. Bahkan, Iwan Darmawan juga telah membuat laporan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan, dan penggunaan surat palsu,” katanya.
Rizal menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, dan berharap Polda Kalbar dapat menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. “Putusan praperadilan adalah produk pengadilan, SP3 adalah produk Polda Kalbar. Kami berharap Polda Kalbar mempertahankan produknya, dan menindaklanjuti laporan dugaan keterangan palsu, dan pemalsuan surat. Karena bagi kami, perkara ini sudah selesai, clear and clean,” pungkasnya. (bar)
Editor : Miftahul Khair