PONTIANAK POST – Sehari setelah kawasan Sungai Raya Dalam (Serdam) dicanangkan sebagai Pusat Kuliner Kalimantan Barat pada Sabtu (20/12) malam, polemik langsung mencuat. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dibuat meradang menyusul penolakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang hendak berjualan di area halaman GT Radial Daya Motor II, Jalan Sungai Raya Dalam, Minggu malam (21/12).
Kekecewaan tersebut bermula ketika para pelaku UMKM yang datang sesuai arahan pemerintah daerah justru dilarang berjualan penanggung jawab perusahaan di lapangan. Padahal sebelumnya, pihak pengelola GT Radial Daya Motor II sempat menyatakan kesediaan meminjamkan halaman usahanya untuk aktivitas UMKM berjualan.
Menindaklanjuti kejadian itu, Senin pagi (22/12), Sujiwo yang didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya langsung mendatangi lokasi usaha tersebut. Dalam peninjauan itu, Sujiwo mengambil langkah tegas dengan memerintahkan jajarannya menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak pengelola yang dinilai tidak kooperatif dan mengingkari komitmen awal.
Sujiwo menilai, penolakan tersebut mencederai semangat pemberdayaan UMKM yang telah dicanangkan secara resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. “Publik harus tahu mana pengusaha yang punya hati nurani dan mana yang tidak,” tegas Sujiwo dengan nada kecewa.
Dia menjelaskan, sebelum pencanangan pusat kuliner Serdam, pemerintah daerah telah menempuh seluruh tahapan komunikasi dan prosedur resmi. Mulai dari pertemuan langsung dengan pihak pengusaha, pengiriman surat permohonan pemanfaatan lahan, hingga imbauan terbuka dari Wakil Gubernur Kalbar saat peresmian agar pelaku usaha memberikan ruang bagi UMKM, terutama di luar jam operasional.
“Saya sudah beberapa kali datang ke sini, surat juga sudah kami layangkan. Bahkan Pak Wakil Gubernur sudah menyampaikan langsung dari panggung. Tapi kenyataannya, UMKM yang sudah masak dan datang justru ditolak,” ungkap Sujiwo dengan nada kesal.
Menurutnya, penolakan tersebut tidak hanya menyakiti pelaku UMKM yang telah mengeluarkan modal, tetapi juga mencoreng komitmen kemitraan antara pemerintah dan dunia usaha.
“Kalau pengusaha pelit terhadap rakyat di sekitarnya, kita juga bisa tegas dalam kebijakan. Ini pesan moral bagi dunia usaha, bagaimana memanusiakan manusia,” tegasnya.
Sujiwo pun memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Dia telah memerintahkan Satpol PP untuk menerbitkan surat peringatan secara bertahap.
“Kita terbitkan SP 1, seminggu kemudian SP 2, lalu SP 3. Kalau tidak dibongkar sendiri, kita yang bongkar (pagar bangunan yang menyalahi aturan). Alat berat sudah kita siapkan,” ucapnya.
Sujiwo menambahkan, langkah tegas tersebut sengaja disampaikan secara terbuka agar menjadi pembelajaran bagi dunia usaha dan masyarakat mengetahui sikap serta keberpihakan pengusaha terhadap UMKM. Dia juga mengungkapkan sebelumnya pihak pengelola sempat mempersilakan halaman usaha digunakan, namun komitmen tersebut dibatalkan setelah pencanangan pusat kuliner dilakukan.
Sementara itu, saat awak media meminta keterangan kepada perwakilan GT Radial Daya Motor II, pihak yang berada di tempat enggan memberikan keterangan dengan alasan tidak berwenang menyampaikan pernyataan resmi karena manajemen tidak berada di lokasi.
Smentara itu, Wakil Ketua Bidang Usaha Koperasi Desa (Kopdes) Sungai Raya Dalam, Rizal Mustamsir menjelaskan sejak malam pembukaan, pihaknya telah mengikuti seluruh arahan panitia dan pengelola lokasi.
“Setelah acara peresmian, tenda dibongkar dan area dibersihkan. Kami bahkan diizinkan menyimpan kursi dan tenda karena diinformasikan besok bisa lanjut lagi,” jelas Rizal.
Namun keesokan harinya, Minggu (21/12) sekitar pukul 12.00 WIB, Rizal menerima pesan WhatsApp dari petugas jaga yang menyatakan UMKM tidak diperbolehkan kembali berjualan. Alasan yang disampaikan, lokasi hanya dipinjamkan untuk kegiatan pembukaan. “Tidak ada alasan teknis atau operasional. Hanya pemberitahuan,” ujarnya.
Rizal menilai larangan tersebut bertentangan dengan surat dari Bupati Kubu Raya yang menyebutkan pemanfaatan lokasi pusat kuliner selama tiga bulan. Hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Ini tidak ada alasan apa-apa, sementara UMKM sudah siap semua untuk kembali berjualan,” tegasnya.
Untuk menghindari kerugian lebih besar dan menjaga kondusivitas, pihak Kopdes Serdam akhirnya mengambil langkah darurat dengan meminta izin ke pengurus Masjid Darunnajah dan mengalihkan sementara aktivitas UMKM ke halaman Masjid Darunnajah Sungai Raya Dalam.
“Insyaallah hari ini kami tetap jualan di Darunnajah. Kami berharap segerra ada solusi resmi dan keberpihakan nyata kepada UMKM,” pungkas Rizal. (ash)
Editor : Hanif