PONTIANAK POST – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, dihadapkan pada klaim kepemilikan lahan oleh salah satu pihak. Bupati Kubu Raya, Sujiwo memaparkan, persoalan muncul setelah pembangunan koperasi berjalan, kemudian ada pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
“Setelah kita bangun, tiba-tiba dalam perjalanannya ada seseorang yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, bahkan menyebutkan nomor sertifikat,” ujar Sujiwo usai memimpin rapat lintas sektor, Senin (22/12) di Kantor Bupati Kubu Raya.
Sujiwo pun menegaskan bahwa pihaknya tidak bersikap abai. Pemkab Kubu Raya memiliki data dan dokumen resmi terkait alas hak lahan yang kini dipersoalkan.
“Nanti data dan dokumen pemerintah kabupaten akan kita sandingkan dengan data dan dokumen dari pihak yang mengklaim. Kita lihat mana yang benar tentang kepemilikan lahan itu,” ucapnya.
Sembari menunggu proses klarifikasi dan penyelesaian sengketa, Pemkab Kubu Raya masih mengkaji langkah terbaik terkait kelanjutan pembangunan KDMP, apakah tetap dilanjutkan atau dihentikan sementara.
“Ini yang sedang kita pikirkan bersama,” kata Sujiwo.
Dia juga mengimbau pihak yang mengklaim lahan agar menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin. Sujiwo menekankan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis pemerintah yang mendapat perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
“Kita harus melihat ini sebagai kepentingan yang lebih besar. Ini adalah program pemerintah pusat yang menjadi atensi Bapak Presiden, dengan target penyelesaian koperasi-koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, menambahkan, lahan tersebut merupakan aset hibah yang sebelumnya diserahkan oleh pihak yang kini mengklaim, kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak yang saat ini menjadi Kabupaten Mempawah. Aset tersebut kemudian dialihkan kepada Pemkab Kubu Raya.
“Aset itu kita peroleh dari penyerahan aset Kabupaten Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya. Pihak yang mengklaim juga sudah menggugat secara perdata, namun kalah,” jelas Mustafa.
Ia menegaskan, sengketa hukum atas lahan tersebut telah melalui proses peradilan dan diputuskan secara jelas. Pengadilan menyatakan lahan dimaksud merupakan aset negara dan menjadi bagian dari aset Pemkab Kubu Raya.
“Pengadilan sudah menyatakan itu aset negara, aset milik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.
Dengan adanya putusan hukum tersebut, Mustafa memastikan tidak ada lagi keraguan terkait status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Punggur Besar. “Seluruh proses administrasi dan legalitas dinyatakan telah tuntas,” pungkas Mustafa. (ash)
Editor : Hanif