Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

UMK Kubu Raya 2026 Tembus Rp3,1 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Kalbar

Ashri Isnaini • Senin, 29 Desember 2025 | 12:20 WIB
Photo
Photo

PONTIANAK POST – Setelah dua tahun absen menetapkan upah minimum karena kalah dari standar provinsi, Kabupaten Kubu Raya akhirnya “naik kelas”. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.100.000, lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat yang ditetapkan Rp3.054.552.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kubu Raya, Wan Iwansyah, menegaskan penetapan UMK tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Penetapan UMK ini bukan berdasarkan keinginan pemerintah, pengusaha, atau pekerja semata. Semua melalui mekanisme dan formula yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wan Iwansyah kepada Pontianak Post, Minggu (28/12), di Sungai Raya.

Ia menjelaskan, penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya (KKR) yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi bidang ekonomi dan hukum. Dewan ini menggelar rapat penetapan UMK dan UMSK pada 22 Desember 2025.

Wan Iwansyah mengungkapkan, pada 2023 dan 2024 Kubu Raya belum menetapkan UMK karena hasil penghitungan berada di bawah UMP. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kubu Raya dalam tiga tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat.

“Pertumbuhan ekonomi Kubu Raya pada 2022 mencapai 5,43 persen, tahun 2023 sebesar 4,96 persen, dan 2024 sebesar 4,99 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Kalbar pada periode yang sama,” jelasnya.

Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Kubu Raya dinyatakan memenuhi kriteria penetapan UMK 2026, sepanjang hasil penghitungan berada di atas UMP. Dewan Pengupahan kemudian menghitung UMK sesuai Pasal 32 PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan rasio paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta median upah berdasarkan rata-rata data tiga tahun terakhir.

“Hasilnya, UMK Kubu Raya Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.000,” kata Wan Iwansyah. Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan UMSK sebesar Rp3.108.000 untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan subsektor perkebunan kelapa sawit, serta sektor industri pengolahan subsektor minyak kelapa sawit.

Hasil rapat tersebut direkomendasikan Bupati Kubu Raya kepada Gubernur Kalimantan Barat dan disahkan melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.

Menanggapi anggapan bahwa UMK Kubu Raya 2026 menjadi yang terendah di Kalbar, Wan Iwansyah menegaskan besaran UMK antar daerah tidak bisa disamakan karena ditentukan oleh variabel ekonomi dan ketenagakerjaan masing-masing wilayah. “Semua berbasis data objektif dan valid dari BPS. Ini bukan soal kemauan pemerintah, pekerja, atau pengusaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, UMK Kubu Raya 2026 mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,7 persen atau Rp221.714 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.878.286, dan menjadi kenaikan tertinggi kedua di Kalimantan Barat.

Wan Iwansyah juga mengingatkan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan efektif sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan upah pekerja.

“Masyarakat kami minta ikut mengawasi penerapan UMK ini. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan, silakan lapor ke Distransnaker Kubu Raya, pengawas ketenagakerjaan, atau kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ash)

Editor : Hanif
#Tenaga Kerja #Upah Minimum Sektoral Kabupaten #kubu raya #upah minimum provinsi #upah minimum kabupaten