PONTIANAK POST — Sebanyak 1.842 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (29/12), menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kubu Raya Sujiwo di halaman Kantor Bupati Kubu Raya.
Setelah penyerahan SK, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh para PPPK Paruh Waktu. Dari total 1.842 orang tersebut, terdiri atas 496 tenaga guru, 288 tenaga kesehatan, dan 1.058 tenaga teknis yang akan bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Sujiwo menegaskan penyerahan SK tersebut merupakan pengukuhan secara yuridis formal, sebagai landasan hukum bagi para PPPK Paruh Waktu untuk menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi.
“Pada hari ini sebenarnya kita mengukuhkan secara formal dan yuridis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK, tanpa membedakan penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK penuh waktu dan paruh waktu sama-sama ASN,” ujar Sujiwo, usai menyerahkan SK PPPK di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya.
Dia menekankan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud perhatian dan kecintaan negara kepada rakyatnya, meskipun dilakukan di tengah kondisi keuangan negara dan daerah yang tidak sepenuhnya ideal.
“Dalam kondisi keuangan negara yang tidak terlalu baik, negara tetap melaksanakan kewajibannya dengan mengangkat saudara-saudari sebagai ASN dan memberikan gaji. Ini menunjukkan betapa sayang dan cintanya negara kepada rakyatnya,” katanya.
Namun demikian, Sujiwo mengingatkan hak yang diberikan negara harus diimbangi dengan kewajiban para ASN. Kewajiban tersebut antara lain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, membangun etos dan semangat kerja, serta menjunjung tinggi kejujuran dan disiplin.
“Negara punya hak, dan hak negara adalah kewajiban kita sebagai ASN. Kewajiban untuk melayani rakyat dengan baik, membangun mental kejujuran, amanah, dan disiplin,” tegasnya.
Sujiwo juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menerapkan prinsip reward and punishment dalam kepemimpinan. ASN yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara ASN yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi tegas.
“Tidak ada ruang sejengkal pun bagi ASN yang tidak jujur, tidak amanah, dan tidak disiplin. Kita akan berlaku adil. Kita zalim terhadap ASN yang baik jika membiarkan ASN yang tidak baik tanpa sanksi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, baru-baru ini Pemkab Kubu Raya telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian kepada tujuh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, serta sanksi lainnya kepada sejumlah ASN lain.
“Penegakan disiplin ini akan terus kita lakukan. Kita juga harus menjawab opini publik yang selama ini memandang ASN negatif. Mari kita patahkan stigma itu dengan bekerja sungguh-sungguh dan melayani masyarakat dengan tulus,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Sujiwo bersama Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto dan jajaran pemerintah daerah, mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK.
“Selamat dan sukses kepada saudara-saudari yang hari ini resmi menyandang status ASN. Pegang amanah dan kepercayaan dari negara dan rakyat ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Anusapati, menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini telah melalui seluruh tahapan administrasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anusapati juga memaparkan perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. PPPK Penuh Waktu digaji melalui belanja pegawai dan besarannya disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta jenjang pendidikan.
“Sementara PPPK Paruh Waktu gajinya masih disesuaikan dengan penghasilan yang mereka terima sebelumnya dan masuk dalam belanja barang dan jasa. Besarannya bisa berbeda-beda antar OPD, tergantung kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Anusapati menambahkan, PPPK Paruh Waktu memiliki perjanjian kerja awal selama lima tahun, dengan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun. Perpanjangan kontrak bergantung pada kinerja, disiplin, serta kebutuhan instansi.
“Kalau kinerjanya baik dan masih dibutuhkan instansi, maka bisa dilanjutkan. Tapi kalau instansi sudah tidak membutuhkan, meskipun belum lima tahun, bisa saja tidak diperpanjang,” jelasnya.
Terkait tenaga guru, Anusapati memastikan mekanisme dan perlakuannya sama dengan PPPK Paruh Waktu lainnya.
“Guru yang berjumlah 496 orang ini perlakuannya sama. Gaji sesuai yang diterima saat ini dan statusnya sama sebagai PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya. (ash)
Editor : Hanif