Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Aktivasi IKD di Kubu Raya Capai 9,66 Persen, Disdukcapil Terus Genjot Sosialisasi

Ashri Isnaini • Senin, 5 Januari 2026 | 13:11 WIB
Nurmarini
Nurmarini

PONTIANAK POST - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya terus mendorong peningkatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tengah masyarakat. Hingga akhir 2025, capaian aktivasi IKD di Kubu Raya tercatat mencapai 9,66 persen dari total wajib KTP dan terus menunjukkan tren peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya maupun tahun lalu.

Kepala Disdukcapil Kubu Raya, Nurmarini, mengatakan secara nasional target aktivasi IKD pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 30 persen dari jumlah wajib KTP yang melakukan perekaman. Meski demikian, dia mengakui bahwa untuk mencapai target tersebut dibutuhkan upaya yang lebih maksimal.

“Untuk IKD ini memang target nasional tahun 2025 adalah 30 persen dari wajib KTP. Di Kubu Raya, Alhamdulillah sekarang sudah berada di angka 9,66 persen. Angka ini terus bergerak naik dibandingkan bulan-bulan lalu, bahkan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Nurmarini kepada Pontianak Post, Minggu (4/1/2026) di Sungai Raya.

Dia menambahkan, meskipun capaian tersebut masih cukup jauh dari target nasional, tidak semua daerah mampu langsung memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun hal itu tidak menjadi alasan bagi Disdukcapil Kubu Raya untuk berhenti berupaya.

“Ini bukan pembenaran, tetapi faktanya memang tidak semua daerah bisa langsung mencapai target nasional. Namun kami tetap berusaha keras untuk meyakinkan penduduk bahwa aktivasi IKD ini sangat membantu dalam berbagai pelayanan publik,” tegasnya.

Nurmarini mengungkapkan, masih rendahnya minat masyarakat terhadap IKD dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat IKD yang tersimpan di dalam gawai atau telepon pintar mereka.

“Banyak penduduk yang merasa belum memahami atau belum merasakan manfaat langsung dari IKD. Selain itu, layanan-layanan publik lainnya juga memang belum sepenuhnya memanfaatkan IKD ini, sehingga masyarakat merasa aplikasi IKD justru membebani handphone mereka,” jelasnya.

Padahal, lanjut Nurmarini, saat ini sudah terdapat sedikitnya 10 jenis layanan yang dapat diakses masyarakat melalui IKD. Dengan IKD, penduduk tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil maupun ke kantor kecamatan.

“Artinya masyarakat cukup dari handphone mereka saja. Tidak perlu datang ke dinas, tidak perlu ke kecamatan. Semua bisa diakses melalui IKD,” katanya.

Sebagai bentuk percepatan, Disdukcapil Kubu Raya bahkan menerapkan kebijakan tegas dengan mewajibkan aktivasi IKD bagi masyarakat yang mengurus layanan administrasi kependudukan.

“Kami melakukan semacam pemaksaan dalam tanda kutip. Penduduk yang datang ke dinas atau kecamatan baru akan dilayani jika mereka sudah melakukan aktivasi IKD,” ungkap Nurmarini.

Namun demikian, tantangan baru kembali muncul. Setelah mendapatkan pelayanan dan mengaktifkan IKD, sebagian masyarakat justru menghapus kembali aplikasi tersebut dari ponsel mereka.

“Setelah dilayani, sudah aktivasi, ternyata IKD-nya dihapus lagi. Alasannya kembali ke hal yang sama, merasa belum bermanfaat dan belum digunakan secara luas oleh instansi atau unit kerja lainnya,” ujarnya.

Ke depan, Nurmarini menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar pemanfaatan IKD semakin dipahami dan dirasakan manfaatnya secara nyata.

“Sosialisasi akan terus kami masifkan. Ini merupakan usaha bersama agar IKD benar-benar dimanfaatkan dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik ke depan,” pungkas Nurmarini. (ash)

Editor : Hanif
#administrasi kependudukan #Aktivasi IKD #Disdukcapil Kubu Raya #sungai raya #kubu raya #identitas kependudukan digital