Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Kubu Raya Komitmen Amankan 50 Aset Daerah, Fokus Pengamanan Tanah

Ashri Isnaini • Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:51 WIB

 

PENYERAHAN ASET: Bupati Kubu Raya Sujiwo menerima 50 sertifikat bidang tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Aklis Indriyatno di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (7/1).
PENYERAHAN ASET: Bupati Kubu Raya Sujiwo menerima 50 sertifikat bidang tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Aklis Indriyatno di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (7/1).

PONTIANAK POST – Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengamankan seluruh aset daerah, terutama aset tanah yang jumlahnya masih sangat terbatas di Kabupaten Kubu Raya.

Kata Sujiwo, saat ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memiliki sekitar 50 aset daerah yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan. Seluruh aset tersebut akan segera diamankan, baik secara administratif maupun fisik, guna mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Total ada sekitar 50 aset pemerintah daerah yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan. Ini akan segera kita amankan. Saya minta bagian terkait, termasuk Asisten, untuk langsung menindaklanjuti pengamanan aset-aset tersebut,” jelas Sujiwo, Rabu (7/1) sore usai menerima penyerahan aset dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, di Ruang Pamong Praja I, Kantor Bupati Kubu Raya.

Sujiwo menerangkan, sejak pemekaran Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Kubu Raya, kondisi kepemilikan aset daerah, terutama aset tanah, tergolong sangat memprihatinkan. Bahkan, persentase kepemilikan aset tanah Pemkab Kubu Raya disebut berada pada angka yang sangat kecil.

“Sejak pemekaran, Kubu Raya ini sangat minim aset, khususnya aset tanah. Bisa dibilang hampir nol koma sekian persen. Ini menjadi tantangan besar bagi saya sebagai kepala daerah,” ucapnya.

Keterbatasan aset tersebut, lanjut Sujiwo, kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan. Sejumlah program bantuan dari pemerintah pusat maupun lembaga terkait hampir tidak dapat direalisasikan karena pemerintah daerah tidak memiliki lahan yang siap digunakan.

“Kemarin kita hampir gagal melaksanakan beberapa program karena tidak memiliki aset tanah. Bahkan saat mendapat bantuan dari BNPB pun, kita terancam tidak bisa merealisasikannya karena tidak ada lahan yang siap,” ungkapnya.

Karena itu, Sujiwo menilai penyerahan aset dari BPN Kabupaten Kubu Raya menjadi momentum penting sekaligus titik awal bagi Pemkab Kubu Raya untuk mulai membangun cadangan aset daerah ke depan. Dengan aset yang jelas dan sah secara hukum, pemerintah daerah diharapkan lebih siap dalam mendukung dan menyambut berbagai program pembangunan.

“Penyerahan aset dari BPN hari ini menjadi titik awal bagi kita. Ke depan, kita harus memiliki aset-aset cadangan sehingga ketika ada program dari pemerintah pusat, provinsi, maupun dari pemerintah kabupaten sendiri, kita sudah siap,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno menegaskan sertifikasi tanah merupakan langkah strategis dalam pengamanan aset, baik milik pemerintah daerah maupun masyarakat. Sertifikasi dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik serta memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Kita harus bersama-sama mewujudkan pengamanan aset, terutama aset tanah, dengan mensertifikatkannya. Terima kasih kepada Pak Asisten, jajaran pemda, pemerintah desa, dan semua pihak yang terlibat membantu menyelesaikan sertifikat aset pemerintah daerah ini,” tutup Aklis. (ash)

Editor : Hanif
#Pengamanan #pembangunan #tanah #Pemkab Kubu Raya #aset daerah #masalah hukum #Komitmen