PONTIANAK POST – Seorang residivis narkotika, RJ (43) kembali diringkus Satresnarkoba Polres Kubu Raya setelah diketahui mengedarkan sabu paket ekonomis di Desa Kuala Dua. RJ asal Desa Kuala Dua yang mengaku sebagai petani ini, diciduk Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Kubu Raya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah paket sabu siap edar. Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, penangkapan RJ berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan pelaku.
“Pelaku kami amankan pada Jumat (2/1/2026) di depan rumahnya, beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, RJ diketahui telah menjalankan aksinya sekitar satu tahun terakhir dan merupakan residivis kasus narkotika,” kata Ade, Sabtu (10/1) di Mapolres Kubu Raya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat setengah gram yang disimpan pelaku. Kepada penyidik, RJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
Dalam menjalankan aksinya, RJ menerapkan modus penjualan “paket hemat”. Sabu seberat setengah gram yang dibelinya seharga Rp 250 ribu dipecah menjadi tujuh paket klip kecil.
“Setiap paket dijual seharga Rp 50 ribu. Jika seluruh paket terjual, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 ribu,” ucap Ade.
Untuk menghindari kecurigaan aparat, RJ hanya melayani pembeli yang sudah dikenalnya atau pelanggan tetap. Namun upaya tersebut tak cukup mengelabui polisi.
“Saat ditangkap, satu paket sudah laku terjual. Enam paket lainnya masih tersisa dan siap edar,” jelasnya.
Saat ini, RJ masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada pelaku ini saja. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kubu Raya,” pungkas Ade, seraya mengatakan atas perbuatannya, RJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (ash)
Editor : Hanif