Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Demi Upah Rp100 Ribu, Pria di Kubu Raya Nekat Jadi Kurir Sabu

Ashri Isnaini • Senin, 12 Januari 2026 | 19:51 WIB

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba.

PONTIANAK POST – Demi upah Rp100 ribu, seorang pria berinisial MN (37) nekat banting setir dari pedagang perantara barang bekas menjadi kurir narkoba. Pria yang dikenal sebagai blukar di media sosial Facebook itu akhirnya diciduk Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

MN tak bisa menghindar saat disergap petugas usai mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian aparat setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polrres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai pedagang barang bekas untuk masuk ke jaringan peredaran gelap narkotika.

“Pelaku MN ini memang dikenal sebagai blukar. Sehari-hari aktivitasnya jual beli barang bekas seperti motor dan handphone di Facebook. Namun, aktivitas itu disalahgunakan untuk terlibat dalam peredaran narkoba,” jelas Ade, Senin (12/1/2026) di Sungai Raya. 

Baca Juga: Sujiwo Tegaskan Infrastruktur Prioritas Tanpa Abaikan Sektor Lain

Dari hasil pemeriksaan, MN mengaku diminta seseorang berinisial FY untuk mengambil sabu di Kampung Beting. MN menyanggupi permintaan tersebut karena merasa memiliki kenalan di wilayah tersebut dan tergiur imbalan uang jalan.

“Awalnya kenal dari urusan jual beli motor. Lalu saya disuruh cari ‘barang murah’ di Beting. Saya diyakinkan oleh FY, makanya saya berani ambil dengan upah Rp100 ribu,” ucap MN saat diperiksa petugas.

MN juga mengakui, sabu yang dibawanya merupakan barang dengan kualitas rendah atau yang biasa disebut bahan telok.

“Saya disuruh langsung bawa barang itu dari Beting. Katanya memang bukan barang bagus,” jelasnya. 

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu FY yang diduga sebagai pengendali. Kata Ade, pihak kepolisian menegaskan latar belakang pekerjaan apa pun tidak menjamin seseorang terbebas dari jerat narkotika jika sudah tergiur keuntungan instan.

Baca Juga: Edarkan Sabu Paket Hemat, Residivis Narkotika Diciduk di Kuala Dua

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 6,45 gram telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terkait,” tegas Ade, seraya mengatakan atas perbuatannya, MN kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#media sosial #makelar #kurir #pedagang barang bekas #narkoba #sabu