Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kubu Raya Amankan Aset Tanah dengan Sertifikasi dan PSN untuk Cegah Sengketa

Ashri Isnaini • Selasa, 13 Januari 2026 | 11:11 WIB

 

Aklis Indriyatno
Aklis Indriyatno

PONTIANAK POST — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengamankan aset pertanahan masyarakat melalui berbagai program strategis nasional, termasuk sertifikasi tanah dan penguatan administrasi pertanahan.

Aklis menjelaskan, pada tahun 2026 Kantor Pertanahan Kubu Raya akan melaksanakan program pemerintah yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni penyediaan foto tegak dan Sistem Administrasi dan Registrasi Tanah (SART). Program ini bertujuan memperkuat basis data pertanahan agar lebih akurat dan tertata.

“Untuk SART sendiri, karena di Kubu Raya sebagian besar bidang tanah sudah bersertifikat, tentu diperlukan ketelitian dan perhatian yang lebih dalam pelaksanaannya,” ujar Aklis kepada wartawan, Senin (12/1) di Sungai Raya.

Selain itu, pada tahun ini katanya, Kantor Pertanahan Kubu Raya juga melaksanakan program lintas sektor berupa penerbitan sertifikat wakaf. Hingga saat ini, sebanyak 36 bidang tanah wakaf telah berhasil disertifikatkan, yang meliputi lahan pesantren, masjid, dan mushala.

Menurut Aklis, penerbitan sertifikat wakaf merupakan bagian dari upaya pengamanan aset keagamaan agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Jadi bukan hanya aset kepemilikan masyarakat yang kita amankan melalui sertifikat, tetapi juga aset-aset keagamaan dan fasilitas ibadah. Semua itu penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” jelasnya.

Dia menegaskan, sertifikasi tanah menjadi langkah utama dalam pengamanan aset pertanahan. Tanah yang diperoleh melalui jual beli, misalnya, sebaiknya segera dilakukan proses balik nama agar status kepemilikannya jelas secara hukum.

“Kalau masih satu bidang kemudian dibeli, sebaiknya langsung dibalik nama. Ini untuk pengamanan ke depan,” katanya.

Terkait data pertanahan, Aklis menyebutkan bahwa hingga saat ini jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat di Kabupaten Kubu Raya mencapai sekitar 400 ribu lebih bidang. Namun, untuk bidang tanah yang belum bersertifikat, pihaknya belum memiliki data detail secara keseluruhan.

Dalam kesempatan tersebut, Aklis juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban pemilik tanah. Dia mengingatkan sertifikasi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab pemilik tanah itu sendiri.

“Pemilik tanah itu punya kewajiban, salah satunya memasang patok batas tanah agar jelas. Ini penting supaya tidak mudah diserobot orang,” tegasnya.

Selain pemasangan patok, pemilik tanah juga diwajibkan untuk memelihara dan memanfaatkan lahannya dengan baik. Tanah yang dibiarkan tanpa pengelolaan dinilai rawan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kalau tanah tidak dipasang patok, tidak dipelihara, dan tidak dimanfaatkan dengan baik, potensi masalah pasti ada. Itu yang perlu kita edukasi ke masyarakat,” tutup Aklis. (ash)

Editor : Hanif
#Aset Tanah #kantor pertanahan #sengketa #sertifikasi #kubu raya