Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Kubu Raya Gerebek Rumah Penampungan, Dugaan TPPO Lintas Negara Terbongkar

Ashri Isnaini • Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:05 WIB

 

Ilustrasi Grebek
Ilustrasi Grebek

PONTIANAK POST - Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berskala lintas negara terkuak di Kabupaten Kubu Raya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (10/1) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 22 orang. Dua di antaranya diduga kuat berperan sebagai otak dan fasilitator pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.

“Benar, pengungkapan dilakukan Satreskrim pada Sabtu malam. Saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan,” ujar Ade saat dikonfirmasi Pontianak Post, Jumat (16/1) malam.

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi kedatangan empat calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Bandara Internasional Supadio. Keempat orang tersebut terdeteksi baru tiba dan diduga hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur darat.

Berdasarkan informasi itu, tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan pengintaian. Polisi mengikuti pergerakan keempat calon TKI yang menaiki taksi menuju Desa Kapur. Kendaraan tersebut kemudian berhenti di sebuah rumah yang belakangan diketahui menjadi lokasi penampungan.

“Begitu target turun dan masuk ke rumah, anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan. Di dalam rumah ditemukan puluhan orang lain yang sudah lebih dulu ditampung,” jelas Ade.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap rumah tersebut merupakan penampungan sementara yang dikendalikan seorang warga Kubu Raya yang diduga memiliki jaringan bisnis di Malaysia. Dari 22 orang yang diamankan, 20 di antaranya merupakan calon TKI ilegal yang mayoritas berasal dari wilayah Indonesia Timur.

Menurut Ade, para calon pekerja tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, menuju Tebedu, Sarawak. “Selain calon pekerja, kami juga mengamankan seorang TKI yang baru pulang dari Malaysia, seorang sopir travel, serta penjaga rumah penampungan,” pungkasnya.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya masih mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam dugaan praktik TPPO lintas negara tersebut. (ash)

Editor : Hanif
#rumah penampungan #lintas negara #Polres Kubu Raya #tppo #PMI Ilegal