Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dua Pemuda Asal Bima Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu di Sungai Raya Kubu Raya

Ashri Isnaini • Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:50 WIB

 

Ilustrasi narkoba. (Dok, Jawa Pos)
Ilustrasi narkoba. (Dok, Jawa Pos)

PONTIANAK POST - Dua pemuda FN (24) dan SN (24) diringkus Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya lantaran diduga sedang pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Raya. Penangkapan kedua pelaku yang berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengutarakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti Tim Labubu dengan penyelidikan.

“Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan,” jelas Ade, Kamis (15/1) di Sungai Raya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di tangan kiri FN. Selain itu, satu paket klip transparan berisi sabu juga ditemukan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,43 gram. Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka yang dibeli dari seseorang berinisial R di kawasan Pontianak Timur.

“FN dan SN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan,” tutup Ade, seraya mengatakan kini kedua terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara. (ash)

Editor : Hanif
#pesta sabu #diringkus polisi #bima #sungai raya #kubu raya #Pemuda