PONTIANAK POST– Komplotan pencuri spesialis jalur air akhirnya diringkus polisi setelah mencuri mesin speedboat milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I di perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada mengatakan praktik pencurian spesialis jalur air yang dikenal sebagai aksi “bajak laut” ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bersama Tim Macan Raya Polres Kubu setelah mendapat laporan polisi bernomor LP/B/19/XII/2025/SPKT/Polsek Ambawang yang dilayangkan pihak BWS Kalimantan I pada 14 Desember 2025.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial ADP (30) yang diduga kuat sebagai salah satu eksekutor,” ujar Iptu Reyden Senin (26/1/) dalam konferensi Pers di Halaman Mapolsek Sungai Ambawang.
Kata Reyden, peran ADP diperkuat dengan temuan percakapan di ponsel miliknya yang mengungkap rencana membawa mesin speedboat hasil curian ke wilayah Kabupaten Sintang.
Meski telah mengamankan satu tersangka, kata Reyden, masih ada lima pelaku lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para buronan tersebut diketahui merupakan pemain lama dalam tindak kriminalitas di jalur perairan.
“Ada lima orang lagi yang masih kami buru. Mayoritas merupakan residivis. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Reyden.
Selain ADP, empat tersangka lain yang berkaitan dengan jaringan ini, yakni AI, IA, UN, dan SI, saat ini telah ditahan oleh Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalbar untuk kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan juga mengungkap aksi pencurian tersebut dilakukan secara terorganisir. Para pelaku diduga mendapat dukungan dana dari seorang pemodal untuk melancarkan aksinya.
Setiap aksi pencurian dibiayai modal operasional sebesar Rp1 juta hingga Rp3 juta, sementara para pelaku memperoleh upah Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang setelah barang curian berhasil dijual.
“Hasil curian sebagian besar dilempar ke Kabupaten Sintang dan beberapa wilayah di luar daerah lainnya,” ucap Reyden.
“Barang bukti utama yang berhasil diamankan polisi berupa mesin speedboat milik BWS Kalimantan I. Modus operandi para pelaku adalah bergerak melalui jalur sungai dan menyasar aset yang sebelumnya telah mereka petakan,” tutupnya, seraya mengatakan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat pesisir serta pengguna jalur air agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke Polsek Sungai Ambawang atau Polres Kubu Raya guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa. (ash)
Editor : Hanif