Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kuasa Hukum Dan Kelompok Nasrun M Tahir (KPSA) Menduduki Dan Mengizinkan Pencurian Di Lahan Milik PT RJP

Hanif PP • Rabu, 4 Februari 2026 | 14:07 WIB

Kelompok massa berkumpul di lokasi lahan PT RJP, dalam rangka pembongkaran portal dan penanganan masalah terkait aktivitas ilegal.
Kelompok massa berkumpul di lokasi lahan PT RJP, dalam rangka pembongkaran portal dan penanganan masalah terkait aktivitas ilegal.

PONTIANAK POST - Upaya PT Rajawali Jaya Perkasa (PT RJP) membongkar Penutupan Portal dan adanya pendirian Pondok yang didirikan kelompok Nasrun M Tahir (KPSA) di lahan milik PT RJP dan Larangan PT RJP melakukan aktivitas perkebunan serta pencurian yang dilakukan oleh kelompok Nasrun M Tahir dan tidak ada pencegahan oleh Kuasa Hukumnya atas tindakan tersebut.

Penutupan Portal dan adanya pencurian telah dilakukan sejak September 2025 sampai saat ini. Dimana PT RJP sudah melakukan segala upaya serta negosiasi dengan Kuasa Hukum dan Kelompok Nasrun M Tahir (KPSA) namun diabaikan dan Kuasa Hukumnya sendiri menyatakan secara lisan kepada PT RJP bahwa “Tidak ada aktivitas di lahan ini dan apabila akan ada pencurian di lahan ini saya yang akan bertanggung jawab”.

Namun Ucapan hanya tinggal ucapan dan pada tanggal 29 Januari 2026, PT RJP menyampaikan meminta PERTANGGUNGJAWABAN atas aksi Pencurian yang dilakukan oleh Kelompok Nasrun (KPSA) atas kerugian yang timbul akibat pencurian namun tidak dihiraukan dan TIDAK MAU BERTANGGUNG JAWAB seolah-olah lupa ingatan dan mengizinkan pencurian dan tidak menghalangi perbuatan yang dilakukan oleh kelompok Nasrun M Tahir (KPSA).

Bahwa Proses hukum telah dilakukan oleh PT RJP sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dimana Kuasa Hukum Nasrun M Tahir mengetahui bahwa Kliennya Nasrun M Tahir telah ditetapkan menjadi tersangka dan Kelompok Nasrun M Tahir (KPSA) sendiri menyatakan secara lisan pada PT RJP pada saat PT RJP melakukan upaya pembongkaran dan menagih janji yang disampaikan kepada PT RJP “Portal akan dibuka jika Nasrun M Tahir telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka”.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar–Biro Hukum Pemprov Kalbar Perkuat Sinergi Pembentukan Perda Berkualitas

Pada saat telah ditetapkan tersangka pada akhir Januari 2026, Kuasa Hukum Nasrun M Tahir beralibi kembali harus ada putusan “INKRAH”. Atas penyampaian Kuasa Hukum Nasrun M Tahir selalu meminta hal diluar logika sepertinya kurang memahami dan mengerti dasar Hukum, terlepas pernyataan dan penyampaian dari Kuasa Hukum Nasrun M Tahir sampai saat ini tindakan Penutupan Portal dan adanya pendirian Pondok yang didirikan dan Larangan aktivitas perkebunan PT RJP serta pencurian yang masih DILAKUKAN dan DIBENARKAN tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga PATUT DIPERTANYAKAN kemampuan dasar hukum Kuasa Hukum Nasrun M Tahir.

Atas perbuatan dan tindakan Kuasa Hukum Dan Kelompok Nasrun M Tahir (KPSA) yang dilakukan mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap PT RJP. Yang PT RJP tanyakan SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS HAL INI APAKAH KUASA NASRUN M TAHIR DAN KELOMPOKNYA? Dimana penjelasan baik di media maupun secara lisan itu hanya mengiring opini dan menjelaskan ketidakpahaman perkara yang ditangani.

Editor : Hanif
#pencurian #PT RJP #Pertanggungjawaban #penutupan #portal #pencegahan