Jambret Emak-Emak, Dua Remaja di Kubu Raya Gunakan Uang untuk Beli Ekstasi

Ashri Isnaini • Dipublikasikan Jumat, 20 Februari 2026 | 11:30 WIB

Tersangka penjambretan HZ (19) dan MY (19)
Tersangka penjambretan HZ (19) dan MY (19)

PONTIANAK POST - Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya meringkus dua remaja berinisial HZ (19) dan MY (19) atas aksi penjambretan di kawasan Sungai Raya Dalam. Mirisnya, uang hasil rampasan tas milik seorang ibu tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis ekstasi (ineks).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Aksi kriminal tersebut terjadi pada Minggu (8/2) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

"HZ berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sedangkan MY mengemudikan sepeda motor dan memepet korban," ujar Iptu Nunut dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (18/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan secara spontan saat kedua pelaku dalam perjalanan pulang setelah berkumpul bersama rekan-rekannya. Saat melihat korban melintas sendirian membawa tas, muncul niat jahat pelaku untuk melakukan penjambretan.

Baca Juga: Penataan Pasar Kapur Raya Tanpa Relokasi, Bupati Kubu Raya Soroti Keberhasilan Pendekatan Sosial

HZ kemudian meminta MY memepet kendaraan korban. Setelah jarak dinilai cukup dekat, HZ merampas tas tersebut dan keduanya langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Polisi mendalami penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang tunai di dalam tas korban dibawa ke kawasan Kampung Beting untuk ditukarkan dengan narkoba.

"Pengakuan mereka, uang itu digunakan untuk membeli ineks. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkoba terkait," jelas Nunut.

Akibat perbuatannya, HZ dan MY dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Iptu Nunut turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat membawa barang berharga di ruang publik, terutama pada jam rawan. Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan demi menjaga kondusivitas di wilayah Kubu Raya. (ash)

 

Editor : Hanif
kampung beting kejahatan jalanan remaja ditangkap Polres Kubu Raya Pencurian Kekerasan