PONTIANAK POST – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda area seluas sekitar 7,2 hektare di kawasan Gang RBK Raya, Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (1/3) siang.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polres Kubu Raya bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung bergerak melakukan pemadaman sekaligus memasang garis polisi di lokasi kejadian.
Area yang terbakar berada di kawasan perumahan Gang RBK Raya Serdan. Lokasi tersebut kini dipasangi police line untuk menjaga kondisi tempat kejadian perkara (TKP) tetap utuh guna kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: Refleksi Setahun Memimpin Kubu Raya, Sujiwo Ajak Jajaran Evaluasi dan Perkuat Kinerja
Police Line untuk Lindungi Barang Bukti
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika menjelaskan bahwa pemasangan police line bertujuan menjaga status quo lokasi kejadian agar barang bukti tidak berubah atau rusak selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami melakukan pemasangan police line untuk menjaga status quo. Hal ini penting agar barang bukti di lapangan tidak beralih atau rusak, sehingga memudahkan anggota dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas Kapolres di lokasi kejadian.
Kapolres menambahkan bahwa penyebab kebakaran hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun, ia menegaskan tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan secara sengaja.
“Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku yang dengan sengaja menyebabkan karhutla. Dampaknya sangat luas bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pembakaran lahan.
“Kami mohon informasi dan masukan dari masyarakat. Apabila ada dugaan pembakaran lahan secara sengaja, segera laporkan. Ini demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Baca Juga: Program Ramadan Bahagia, Baznas Kubu Raya Bagikan 200 Paket Sembako untuk Mustahik
Imbauan kepada Pemilik Lahan
Selain langkah penegakan hukum, Polres Kubu Raya juga mengingatkan para pemilik lahan maupun petani agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama pada musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menyampaikan bahwa kondisi cuaca kering dapat membuat api dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
“Situasi musim kering seperti saat ini sangat rawan. Jangan memanfaatkan kondisi tersebut untuk membuka lahan baru dengan cara dibakar karena api bisa cepat meluas dan sulit dikendalikan,” tegas Ade, Selasa (3/3/2026).
Kolaborasi Penanganan Karhutla
Kepala BPBD Kubu Raya Haryanto mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemadaman.
“Kami berkolaborasi bersama Polres dan unsur lainnya untuk memastikan api tidak meluas. Pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan seiring agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Sungai Kakap Junaidi juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesehatan dan keselamatan warga,” katanya.
Baca Juga: Wabup Kubu Raya Soroti Masjid Ponpes Nurul Jadid yang Lima Tahun Belum Rampung
Masih Dalam Penyelidikan
Saat ini penyebab kebakaran lahan seluas sekitar 7,2 hektare tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Kubu Raya. Lokasi yang dipasangi police line berada pada titik koordinat -0.119530, 109.329430 di wilayah Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga wilayah Kubu Raya dari ancaman karhutla. (*)
Editor : Miftahul Khair