Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Kubu Raya Matangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Terancam Sanksi Denda

Ashri Isnaini • Selasa, 10 Maret 2026 | 12:47 WIB

 

Wan Iwansyah
Wan Iwansyah

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini ditargetkan rampung tahun ini setelah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, Wan Iwansyah, mengatakan pembahasan awal rancangan aturan tersebut dilakukan melalui rapat bersama Asisten I Sekretariat Daerah Kubu Raya pada Senin, (9/3). Pertemuan itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah serta kalangan akademisi.

“Perda KTR ini sudah masuk Prolegda tahun ini, artinya harus selesai pada 2026. Hari ini kita mematangkan konsepnya,” kata Wan Iwansyah kepada wartawan di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (9/3).

Dalam pembahasan tersebut, katanya, pemerintah daerah juga meminta masukan dari akademisi dari Universitas Tanjungpura. Para akademisi memberikan pandangan terhadap substansi regulasi yang sedang disusun.

Menurutnya, rancangan Perda KTR merupakan penguatan dari regulasi yang telah berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Perda ini merupakan peningkatan dari Perbup Nomor 13 Tahun 2023. Kalau sudah menjadi perda, kekuatan hukumnya tentu lebih kuat,” ujarnya.

Dia menegaskan aturan tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat merokok. Pemerintah daerah, kata dia, hanya ingin mengatur ruang merokok agar hak masyarakat yang tidak merokok tetap terlindungi.

“Perda ini tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur. Tujuannya menjaga hak masyarakat yang tidak merokok agar tetap mendapatkan udara yang sehat dan bersih,” kata Wan Iwansyah.

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah daerah akan mengatur secara rinci sejumlah kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok, termasuk larangan menjual dan mengiklankan produk rokok di lokasi tertentu.

Beberapa lokasi yang direncanakan masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok kata Wan Iwansyah, seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.

“Di sarana kesehatan misalnya, bukan hanya tidak boleh merokok, tetapi juga tidak boleh menjual atau mengiklankan rokok. Hal yang sama juga berlaku di sarana pendidikan, tempat ibadah, dan ruang publik tertentu,” ungkapnya.

Selain rokok konvensional, rancangan perda itu juga akan mengatur penggunaan rokok elektrik atau vape yang semakin banyak digunakan masyarakat. Menurut Wan Iwansyah, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengingatkan bahwa rokok elektrik juga memiliki risiko bagi kesehatan.

Dia mengatakan salah satu tujuan penyusunan regulasi tersebut adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus mencegah bertambahnya jumlah perokok pemula.

“Kalau yang sudah merokok tentu tidak mudah berhenti. Tetapi kita ingin mencegah munculnya perokok-perokok baru yang jumlahnya terus bertambah,” jelasnya.

Setelah perda disahkan oleh pihak parlemen, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.

“Setelah disahkan tentu akan ada masa sosialisasi terlebih dahulu. Masyarakat harus mengetahui aturan ini sebelum diterapkan,” kata Wan Iwansyah.

Sosialisasi rencananya dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan sejumlah sektor yang dianggap penting. Dia memperkirakan pembahasan rancangan perda tersebut dapat rampung dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan, tergantung jadwal pembahasan di DPRD Kubu Raya.

“Draftnya hari ini sudah kita bahas di internal. Selanjutnya menunggu penjadwalan pembahasan di DPRD. Mudah-mudahan sekitar tiga bulan sudah selesai,” ujarnya.

Rancangan aturan tersebut juga akan memuat sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok. Sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi administratif hingga denda.

“Sanksinya bertahap, mulai dari administrasi sampai denda. Semua akan diatur secara rinci di dalam perda agar mudah dipahami dan mudah diterapkan di lapangan,” pungkas Wan Iwansyah. (ash)

 

Editor : Hanif
#kawasan tanpa rokok #sanksi denda #Pemkab Kubu Raya #Raperda #larangan merokok