Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Kubu Raya Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Warga Mudik Lebaran 2026

Ashri Isnaini • Selasa, 17 Maret 2026 | 12:45 WIB

Aiptu Ade
Aiptu Ade

PONTIANAK POST — Kepolisian Resor Kubu Raya membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 1447 Hijriah. Layanan tersebut tersedia di seluruh kantor kepolisian di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengamanan Operasi Ketupat 2026 sekaligus untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama masa mudik.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan fasilitas penitipan kendaraan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah saat bepergian ke kampung halaman.

“Kami dari Polres Kubu Raya menginformasikan kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik bahwa kami membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh kantor polisi di wilayah Kubu Raya,” kata Ade kepada Pontianak Post, Senin (16/3) di Sungai Raya.

Dia menegaskan layanan tersebut tidak dipungut biaya. Kepolisian memastikan masyarakat dapat menitipkan kendaraan dengan aman tanpa dikenakan pungutan apa pun.

“Penitipan ini gratis. Kami memastikan tidak ada pungutan biaya apa pun terhadap masyarakat yang menitipkan kendaraan sampai pemiliknya kembali dari mudik Lebaran,” ujarnya.

Untuk menggunakan fasilitas tersebut, masyarakat diminta membawa sejumlah persyaratan administrasi. Pemilik kendaraan wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) serta membawa fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas antara pemilik kendaraan dengan pihak yang menitipkan kendaraan.

“Syaratnya yang pasti KTP penitip dan fotokopi STNK. Ini untuk menyesuaikan bahwa pemilik kendaraan tersebut benar orang yang menitipkan kendaraan,” kata Ade.

Dia menjelaskan, jika kendaraan dititipkan oleh orang yang mewakili pemiliknya, maka pihak yang menitipkan juga harus melampirkan identitas diri.

“Kalau dititipkan oleh orang lain atau diwakilkan, tetap sama. Harus ada fotokopi KTP penitip dan fotokopi STNK kendaraan, supaya jelas siapa yang menitipkan dan siapa pemilik kendaraan tersebut,” ujarnya.

 “Penitipan kendaraan ini berlaku sampai selesai pelaksanaan mudik Lebaran. Setelah pemilik kembali, kendaraan bisa diambil kembali di kantor polisi tempat penitipan,” kata Ade.

Polres Kubu Raya berharap layanan ini dapat membantu masyarakat menjalani mudik Lebaran dengan lebih tenang tanpa harus khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah. (ash)

Editor : Hanif
#lebaran 2026 #pemudik #Polres Kubu Raya #Gratis #layanan #Jamin Keamanan #titip kendaraan