PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersiap menertibkan para penunggak pajak, terutama penunggak pajak skala besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini diambil menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak yang belum tertagih.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan pemerintah daerah telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Tim ini ditargetkan mampu meningkatkan capaian PAD hingga Rp 286 miliar, bahkan berpotensi menembus Rp 300 miliar.
“Penanggung jawabnya saya, wakilnya Sekda, kemudian melibatkan staf ahli serta organisasi perangkat daerah teknis seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” kata Sukiryanto di Sungai Raya, Minggu (29/3).
Menurut dia, sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain aktivitas galian pasir yang penerimaan pajaknya dinilai masih tersendat. Selain itu, terdapat pula dugaan kewajiban pajak dari sektor perkebunan sawit, khususnya terkait pajak mineral bukan logam (kuari), yang belum dipenuhi oleh sejumlah pelaku usaha.
Sukiryanto juga menyoroti praktik di sektor properti, terutama perumahan subsidi yang diduga dijual dengan harga di atas ketentuan. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pemeriksaan terhadap 27 perusahaan yang bergerak di sektor tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, izin subsidi bisa dicabut. Potensi penerimaan dari penertiban ini bisa mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi wajib pajak yang tetap mengabaikan kewajiban setelah melalui tahapan peringatan. Sukiryanto menyebut, penunggak yang tidak kooperatif hingga peringatan ketiga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Bupati sudah membuka ruang untuk itu. Jika sampai peringatan ketiga tidak diindahkan, akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” ungkapnya, seraya mengatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Kubu Raya ditunjuk sebagai ketua pelaksana dalam satgas tersebut untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
“Dan tentunya langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan di Kubu Raya,” pungkasnya. (ash)
Editor : Hanif