PONTIANAK POST — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanggulangan karhutla yang digelar pemerintah daerah, Senin, 30 Maret 2026.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade menyatakan aparat tidak akan berkompromi terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Terdapat 13 dasar hukum yang menjadi pijakan kuat bagi kami dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana karhutla. Setiap temuan akan ditindaklanjuti, dan jika terbukti, penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku adalah harga mati,” kata Ade, Senin (30/3) di Sungai Raya.
Ade mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian karhutla yang selama ini kerap berulang. Berdasarkan evaluasi kepolisian, sebagian besar kasus kebakaran bukan disebabkan faktor alam, melainkan aktivitas manusia.
“Faktor terbesar adalah kelalaian dan kesengajaan manusia. Karena itu, edukasi kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Menurut dia, penindakan tidak hanya menyasar korporasi atau pemilik lahan dalam bentuk sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana bagi individu yang terbukti melakukan pembakaran.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pembukaan lahan. Masyarakat yang akan membuka lahan diwajibkan mengurus izin secara berjenjang, mulai dari tingkat rukun tetangga hingga kepala desa, kemudian dilaporkan ke kecamatan.
“Jika prosedur ini diabaikan dan terjadi kebakaran yang meluas, maka pelaku akan langsung diproses secara hukum,” kata Ade.
Selain itu, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan gambut kembali ditegaskan. Menurut Ade, karakteristik lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan membuat praktik tersebut berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pembakaran di lahan gambut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan ekosistem dan memicu bencana asap,” ujarnya. (ash)
Editor : Hanif