Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ketua DPRD Mempawah Tegaskan Dana Parpol Harus Dikelola Transparan dan Akuntabel

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Kamis, 2 April 2026 | 14:33 WIB
HADIR: Ketua DPRD Mempawah (tengah) saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
HADIR: Ketua DPRD Mempawah (tengah) saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

PONTIANAK POST Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin Asra, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pengelolaan dana bantuan partai politik (parpol). Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (31/3).

Safruddin menilai, LHP yang diserahkan BPK merupakan instrumen penting untuk mengukur kepatuhan parpol dalam mengelola dana yang bersumber dari APBD, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.

Momentum ini harus menjadi pengingat bagi seluruh partai politik agar mengelola dana bantuan secara transparan dan sesuai ketentuan. Kepatuhan administrasi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat, ujar Safruddin di sela kegiatan yang berlangsung di Aula BPK Kalbar tersebut.

Sebagai pimpinan legislatif, Safruddin menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal tata kelola keuangan daerah yang bersih. Menurutnya, ketertiban dalam pelaporan keuangan mencerminkan profesionalisme lembaga publik dan partai politik itu sendiri.

Baca Juga: Pemkab Mempawah Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Perkuat Transparansi Keuangan Daerah

Ia berharap, hasil pemeriksaan BPK ini ditindaklanjuti dengan peningkatan kualitas pelaporan di masa mendatang. Ke depan, kami ingin seluruh parpol di Mempawah semakin tertib. Jika administrasinya baik, kepercayaan publik terhadap partai politik pun akan terjaga, tambahnya.

Penyerahan LHP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Melalui hasil pemeriksaan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, legislatif, dan parpol dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang kredibel di Kabupaten Mempawah. (wah)

Editor : Hanif
#dana parpol #kepercayaan publik #transparan #akuntabel #DPRD Mempawah