Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ayah di Kubu Raya Cabuli Putri Kandung 15 Tahun, Ditangkap Polisi: Kasus Terungkap Setelah Korban Melakukan Hal ini

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 13 April 2026 | 22:29 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (DOK PONTIANAK POST)
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (DOK PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST - Seorang ayah berinisial DD (35), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Kasus memilukan ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Dari pengakuan korban, tindakan asusila tersebut disebut telah terjadi sebanyak dua kali.

Polisi Langsung Amankan Pelaku

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kubu Raya.

Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini DD telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Ade di Sungai Raya, Senin (13/4).

Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Kepolisian menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban.

Polres Kubu Raya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada korban.

“Saat ini penyidikan terus berjalan. Kami juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial serta trauma healing,” jelas Ade.

Pendampingan tersebut penting untuk membantu korban pulih dari trauma serta memastikan masa depan dan pendidikannya tetap terjaga.

Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tindakan tersebut dinilai sangat serius karena dilakukan oleh orang tua kandung sendiri.

“Tindakan ini sangat serius, terlebih dilakukan oleh orang tua kandung. Kami akan menerapkan pasal maksimal untuk memberikan efek jera,” pungkas Ade. (ash)


 

Komponen Keterangan
Lokasi Kabupaten Kubu Raya
Pelaku DD (35), ayah kandung
Korban Anak perempuan usia 15 tahun
Dugaan Kejadian 2 kali tindakan asusila
Penanganan Kasus Penyidikan Unit PPA Polres Kubu Raya
Pendampingan Korban Komisi Perlindungan Anak dan trauma healing
Ancaman Hukum Pasal berlapis UU Perlindungan Anak

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#kubu raya cabul anak #ayah cabuli anak #kasus kubu raya #polisi kubu raya #kekerasan seksual anak