PONTIANAK POST - Seorang ayah berinisial DD (35), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Kasus memilukan ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Dari pengakuan korban, tindakan asusila tersebut disebut telah terjadi sebanyak dua kali.
Polisi Langsung Amankan Pelaku
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kubu Raya.
Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini DD telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Ade di Sungai Raya, Senin (13/4).
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Kepolisian menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban.
Polres Kubu Raya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Saat ini penyidikan terus berjalan. Kami juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial serta trauma healing,” jelas Ade.
Pendampingan tersebut penting untuk membantu korban pulih dari trauma serta memastikan masa depan dan pendidikannya tetap terjaga.
Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tindakan tersebut dinilai sangat serius karena dilakukan oleh orang tua kandung sendiri.
“Tindakan ini sangat serius, terlebih dilakukan oleh orang tua kandung. Kami akan menerapkan pasal maksimal untuk memberikan efek jera,” pungkas Ade. (ash)
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi | Kabupaten Kubu Raya |
| Pelaku | DD (35), ayah kandung |
| Korban | Anak perempuan usia 15 tahun |
| Dugaan Kejadian | 2 kali tindakan asusila |
| Penanganan Kasus | Penyidikan Unit PPA Polres Kubu Raya |
| Pendampingan Korban | Komisi Perlindungan Anak dan trauma healing |
| Ancaman Hukum | Pasal berlapis UU Perlindungan Anak |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro