PONTIANAK POST — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya menangkap warga Singkawang, F, yang diduga kurir narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Supadio.
“Tim menerima informasi adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta melalui Bandara Supadio,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (15/4).
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio untuk melakukan pengamanan. Pada Rabu (8/4), saat pelaku hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan, petugas langsung mengamankan dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Dalam penggeledahan yang disaksikan petugas Avsec, ditemukan enam plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Raimundus.
Tersangka diketahui berinisial F (25), warga Kota Singkawang, berstatus mahasiswa dan diduga berperan sebagai kurir.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat netto mencapai 600,66 gram.
Saat ini, kata Raimundus, tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (ash)
Editor : Hanif