Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Kakap Kubu Raya, Amankan Barang Bukti 1,16 Gram

Ashri Isnaini • Rabu, 22 April 2026 | 11:42 WIB
DI alias AM, tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu di Sungai Kakap.
DI alias AM, tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu di Sungai Kakap.

PONTIANAK POST - SATRESNARKOBA Polres Kubu Raya melalui Tim Labubu meringkus seorang pemuda berinisial DI alias AM (23) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Kakap, Jumat (17/4) pekan lalu, dengan barang bukti sabu seberat 1,16 gram.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas melakukan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh perwakilan warga setempat.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan tas hitam yang tergantung di balik pintu kamar tersangka. Di dalamnya terdapat dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu," ujar Ade di Mapolres Kubu Raya, Selasa (21/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DI mengaku nekat terjun ke bisnis narkotika karena desakan ekonomi. Ia diketahui menjalankan peran ganda, yakni sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Baca Juga: Momentum Hari Kartini 2026, Sujiwo Ajak Perempuan Kubu Raya Ambil Peran Strategis

Ade menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka dari wilayah Pontianak Timur. Rencananya, sabu seberat 1,16 gram itu akan dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.

"Kami masih mendalami asal-usul barang tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di Pontianak Timur. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus rantai peredarannya," tambah Ade.

Pihak kepolisian memberikan apresiasi kepada warga Desa Sungai Kakap yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Menurut Ade, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Saat ini, tersangka DI telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru dan pasal subsider dalam KUHP. (ash)

Editor : Hanif
#Tangkap Pengedar Sabu #tersangka #Polis #kubu raya #Sungai Kakap