Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Gagalkan Penyelundupan 1.659 Ekstasi di Perbatasan, Kodam Serahkan Dua Tersangka ke BNNP Kalbar

Ashri Isnaini • Jumat, 24 April 2026 | 09:42 WIB
Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi mewakili Pangdam XII/Tpr menyerahkan dua tersangka kasus penyelundupan ekstasi beserta barang bukti kepada BNNP Kalbar. (ISTIMEWA)
Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi mewakili Pangdam XII/Tpr menyerahkan dua tersangka kasus penyelundupan ekstasi beserta barang bukti kepada BNNP Kalbar. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Kodam XII/Tanjungpura menyerahkan dua tersangka penyelundupan narkotika beserta barang bukti 1.659 butir pil ekstasi kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Kamis (23/4). Penyerahan hasil tangkapan Satgas Pamtas tersebut dilakukan di Aula Mapomdam XII/Tanjungpura.

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, yang diwakili Danrem 121/Alambhana Wanawwai (Abw), Brigjen TNI Purnomosidi, menyerahkan langsung para tersangka kepada Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, guna proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad di Desa Siding, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Selasa (21/4) pukul 21.36 WIB. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi KB 1511 KC yang melintas.

“Kecurigaan tersebut terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, petugas menemukan bungkusan berisi 1.659 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kendaraan,” ujar Purnomosidi.

Baca Juga: Lebih Banyak Challenge, Aldi Satya Mahendra Tetap Termotivasi Lakukan Improvement

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Bea Cukai Jagoi Babang. Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut dipastikan sebagai narkotika golongan I jenis ekstasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial Y, warga Kabupaten Bengkayang, dan ES, warga Pontianak Utara.

Selain ribuan pil ekstasi, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu mobil Toyota Avanza, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta telepon genggam dan dokumen identitas.

Brigjen TNI Purnomosidi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman narkotika, terutama melalui jalur-jalur tidak resmi atau "jalur tikus".

Ia juga menyampaikan apresiasi dari Pangdam XII/Tpr kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC Kostrad, Satgas Teritorial, serta unsur intelijen.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Servis dan Ekosistem Digital, Yamaha Luncurkan Fitur E-KSG di Aplikasi My Yamaha Motor

"Pangdam XII/Tpr mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja maksimal di lapangan," pungkasnya. (ash)

Editor : Hanif
#gagalkan penyelundupan #kodam xii/tanjungpura #pil ekstasi #perbatasan