PONTIANAK POST - Dinas Sosial bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kubu Raya menggelar razia penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di sejumlah persimpangan lampu merah, Kamis (7/5).
Penertiban ini dilakukan untuk meminimalisir aktivitas meminta-minta, mengamen, manusia silver, hingga pengelap kaca mobil karena dapat mengganggu ketertiban dan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah gepeng yang kedapatan beraktivitas di kawasan persimpangan lampu merah Jalan Adisucipto dan persimpangan lampu merah Desa Kapur.
Warga yang terjaring razia kemudian dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan di Jalan Serdam Sudarso untuk dilakukan pendataan dan asesmen oleh instansi terkait.
Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Akui Keterbatasan SDM dan Anggaran Hambat Pengelolaan Arsip Daerah
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, Wasilun mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DP3KB, serta instansi terkait lainnya.
“Hari ini sudah terjaring beberapa masyarakat tunasosial atau gepeng yang melakukan aktivitas di jalan raya. Selanjutnya kita lakukan pendataan dan asesmen untuk menentukan penanganannya,” ujarnya.
Menurut Wasilun, penanganan dilakukan sesuai kondisi masing-masing individu yang terjaring razia. Jika ditemukan anak usia sekolah, maka akan dilakukan pendampingan dan edukasi oleh Dinas Pendidikan.
Sementara bagi masyarakat luar Kabupaten Kubu Raya akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi untuk dipulangkan ke daerah asalnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan namun berdomisili di Kubu Raya, pemerintah daerah juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan.
Wasilun menegaskan, kegiatan tersebut tidak hanya sebatas penertiban, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan upaya bersama dalam menjaga ketertiban masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Rasudi mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antarinstansi dalam menciptakan ketertiban umum, khususnya di kawasan persimpangan lampu merah.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, aktivitas meminta-minta, mengamen, maupun pengumpulan sumbangan di persimpangan lampu merah tidak diperbolehkan.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk meminimalisir aktivitas meminta-minta, mengamen, manusia silver, hingga pengelap kaca mobil di persimpangan lampu merah karena dapat mengganggu ketertiban dan lalu lintas,” jelasnya.
Rasudi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemerintah daerah dengan tidak memberikan uang kepada pengemis maupun pengamen di persimpangan jalan.
“Kalau masyarakat pengguna jalan tidak memberikan uang, itu juga menjadi salah satu cara untuk mengurangi aktivitas mereka di persimpangan lampu merah,” tambahnya.
Ia mengatakan, Satpol PP selama ini juga rutin menempatkan personel di sejumlah titik lampu merah guna mencegah aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Safriadi menyampaikan pihaknya menurunkan empat personel yang ditempatkan di dua titik penertiban, yakni Simpang Kapur dan Simpang Brimob.
Menurutnya, Dinas Perhubungan juga memfasilitasi lokasi asesmen bagi masyarakat yang terjaring razia sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut oleh OPD terkait.
“Setelah dilakukan razia, masyarakat yang terjaring dibawa ke Dinas Perhubungan untuk dilakukan asesmen bersama instansi terkait agar penanganannya sesuai dengan kondisi masing-masing,” pungkasnya. (mrd)
Editor : Hanif