Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Warga Sungai Raya Pergoki Pencurian Kabel Tower Telkomsel, Pelaku Diamankan

Ashri Isnaini • Jumat, 5 Juni 2026 | 10:54 WIB
Tersangka RM, Pelaku Pencurian Kabel
Tersangka RM, Pelaku Pencurian Kabel

PONTIANAK POST – Seorang pemuda berinisial RM (24), warga Kecamatan Sungai Raya, diamankan warga setelah diduga mencuri kabel power milik PT Telkomsel di kawasan Tower Protelindo, Jalan Adisucipto, Gang Bina Raya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.

Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. Akibat kejadian tersebut, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi itu mengalami kerugian materiil hampir Rp16 juta.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian aset telekomunikasi tersebut.

"Peristiwa terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di area Tower Protelindo, Jalan Adisucipto Gang Bina Raya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya," kata Ade, Kamis (4/6).

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel Tembaga AC di Pontianak Selatan

Menurutnya, aksi pelaku terungkap setelah gerak-geriknya di sekitar menara telekomunikasi pada malam hari menimbulkan kecurigaan warga. Sejumlah warga kemudian melakukan pemantauan dan mendapati pelaku sedang berupaya mengambil kabel power tower.

Mengetahui kejadian tersebut, warga langsung mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri.

"Pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga kemudian menghubungi pihak Polsek Sungai Raya," ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Sungai Raya segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan RM beserta barang bukti berupa kabel tembaga yang diduga hasil pemotongan dari fasilitas telekomunikasi tersebut.

Berdasarkan laporan pihak perusahaan, kabel yang dicuri merupakan Kabel Power RRU 2 Core Type-D 16 MM2 yang digunakan untuk mendukung operasional perangkat telekomunikasi di menara tersebut.

Baca Juga: Yusran Anizam Sebut Strategi Efisiensi terhadap Potensi Kebocoran Anggaran, MBG Dinilai Jadi Senjata Ganda Tekan Stunting dan Dongkrak Ekonomi Rakyat

Dari hasil pendataan, kerugian yang dialami PT Telkomsel akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp15.980.000.

Selain menimbulkan kerugian materiil, pencurian kabel pada fasilitas telekomunikasi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan komunikasi bagi masyarakat di wilayah sekitar.

Saat ini, penyidik Polsek Sungai Raya masih mendalami kasus tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

"Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan. Kami mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penampung hasil curian. Kasus ini akan kami usut hingga tuntas," tegas Ade.

Ia menambahkan, pihak kepolisian mengapresiasi respons cepat warga yang membantu mengamankan pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian sehingga aksi pencurian dapat digagalkan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar. (ash)

Editor : Hanif
#pencurian kabel #tower #warga #sungai raya #telkomsel