PONTIANAK POST – Polres Kubu Raya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan hasil hutan di wilayah hukumnya. Dalam patroli skala besar yang dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Sungai Ambawang, petugas memeriksa sebuah lokasi pengolahan kayu (sawmill) di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang.
Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak terkait praktik peredaran kayu ilegal.
Sawmill Ditemukan Tidak Beroperasi
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, sawmill milik pria berinisial KA (58) dalam kondisi tidak beroperasi.
Petugas juga tidak menemukan aktivitas produksi maupun pengolahan kayu di area tersebut.
"Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill yang berada di Dusun Pancaroba. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas pengolahan kayu maupun kegiatan produksi lainnya," ujar Ade, Senin (8/6/2026) kepada Pontianak Post.
Pemilik Mengaku Olah Kayu dari Warga
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh di lapangan, pemilik sawmill mengaku hanya mengolah kayu jenis nangka dan cempedak yang dibeli dari masyarakat sekitar.
Meski demikian, polisi belum menghentikan proses pendalaman.
Penyidik masih mengumpulkan informasi terkait legalitas usaha, asal-usul bahan baku, serta dokumen pendukung lainnya untuk memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan aturan kehutanan yang berlaku.
Polisi Dalami Legalitas dan Asal Bahan Baku
Aiptu Ade menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan hanyalah tahap awal dalam proses pengawasan.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan.
"Keterangan pemilik sudah kami terima, namun proses penyelidikan tetap berjalan. Kami akan mendalami seluruh informasi yang ada untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu tersebut sesuai aturan dan tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan," tegasnya.
Info Penting
| Keterangan | Data |
|---|---|
| Lokasi | Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Sungai Ambawang |
| Objek Pemeriksaan | Sawmill/pengolahan kayu |
| Pemilik | KA (58) |
| Status Saat Diperiksa | Tidak beroperasi |
| Jenis Kayu yang Diolah | Nangka dan cempedak |
| Penanganan | Penyelidikan masih berlangsung |
Pengawasan Ditingkatkan Cegah Kayu Ilegal
Polres Kubu Raya menegaskan patroli dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi pengolahan kayu akan terus dilakukan secara berkala.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah praktik penebangan liar dan peredaran kayu ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Menurut Ade, pengawasan tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan sumber daya alam di daerahnya.
Warga yang mengetahui adanya aktivitas pengelolaan hasil hutan yang diduga melanggar aturan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan hasil hutan. Apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Patroli yang dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Polsek Sungai Ambawang tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Kubu Raya, sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro