Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Kubu Raya Intensifkan Pengawasan Sawmill untuk Cegah Kayu Ilegal

Ashri Isnaini • Selasa, 9 Juni 2026 | 12:20 WIB
Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya meninjau lokasi sawmill di Kecamatan Sungai Ambawang dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan dan mencegah peredaran kayu ilegal. (ISTIMEWA)
Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya meninjau lokasi sawmill di Kecamatan Sungai Ambawang dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan dan mencegah peredaran kayu ilegal. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Polres Kubu Raya terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan hasil hutan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya yang dilakukan melalui patroli skala besar ke lokasi pengolahan kayu (sawmill) di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang.

Patroli yang dipimpin Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Sungai Ambawang tersebut bertujuan mencegah potensi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan peredaran kayu ilegal.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, sawmill milik pria berinisial KA (58) dalam kondisi tidak beroperasi.

Petugas yang melakukan pemeriksaan langsung juga tidak menemukan aktivitas pengolahan maupun produksi kayu.

Baca Juga: Kubu Raya Matangkan Persiapan Hadapi MTQ Kalbar 2026, Kafilah Mulai Jalani Pemusatan Latihan

“Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill yang berada di Dusun Pancaroba. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas pengolahan kayu maupun kegiatan produksi lainnya,” ujar Ade, Senin (8/6).

Meski tidak ditemukan aktivitas saat pemeriksaan berlangsung, polisi tetap melakukan pendalaman terhadap operasional usaha tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan pemilik, kayu yang diolah merupakan jenis nangka dan cempedak yang dibeli dari masyarakat setempat.

Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan legalitas usaha serta asal-usul bahan baku yang digunakan.

“Keterangan pemilik sudah kami terima, namun proses penyelidikan tetap berjalan. Kami akan mendalami seluruh informasi yang ada untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu tersebut sesuai aturan dan tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan,” kata Ade.

Ia menjelaskan, patroli dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi pengolahan kayu akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah praktik penebangan dan peredaran kayu ilegal.

Baca Juga: Industri Kayu Kalbar Lesu, APIK Soroti Penutupan Akses SiPUHH PHAT

Menurutnya, pengawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan usaha secara legal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan hasil hutan. Jika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ade menambahkan, patroli yang dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Polsek Sungai Ambawang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Kubu Raya.

“Melalui pengawasan tersebut, kami berharap seluruh aktivitas pengelolaan hasil hutan dapat berjalan sesuai ketentuan dan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ash)

Editor : Hanif
#pengawasan #Polres Kubu Raya #SUNGAI AMBAWANG #sawmill #Kayu Ilegal