PONTIANAK POST – Nasib tragis menimpa pasangan suami istri yang bekerja di perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya. Keduanya mengalami luka bakar serius setelah disiram air keras oleh sesama karyawan di mess perusahaan.
Peristiwa itu terjadi di Mess Pemanen Afdeling 4 PT GAN 2, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Korban diketahui bernama Erna Nanut (41), ibu rumah tangga asal Waekang, Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dan suaminya, Yuvensius Sudirman (43), karyawan swasta asal daerah yang sama.
Sementara pelaku bernama Markus Ependi alias Markus, karyawan perkebunan yang juga bekerja di lingkungan perusahaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, mengatakan pelaku telah diamankan setelah melakukan penganiayaan menggunakan cairan keras.
“Pelaku menyiram korban menggunakan cairan asam yang biasa digunakan untuk membekukan getah karet,” kata Ambril saat konferensi pers, Kamis (10/6/2026) di Mapolres Kubu Raya.
Akibat serangan itu, Yuvensius mengalami luka bakar pada bagian wajah hingga badan. Sedangkan Erna turut terkena siraman di bagian wajah dan lengan kanan saat berada di lokasi kejadian.
“Istri korban juga ikut terkena siraman sehingga mengalami luka bakar,” ujarnya.
Polisi mengungkap, aksi tersebut dipicu rasa cemburu. Pelaku emosi setelah mengetahui istrinya diduga berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan pelaku juga mengaku sakit hati karena menduga korban pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap istrinya.
Dilatarbelakangi dendam dan emosi, Markus kemudian menyiapkan cairan asam dari cuka getah karet sebelum akhirnya menyerang korban di mess perusahaan.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Kubu Raya. Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan motif lengkap pelaku.
Atas perbuatannya, Markus dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ash)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro