Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kakek 66 Tahun Jadi Kurir Jaringan Narkotika Internasional: 107 Ribu Jiwa Terselamatkan, Sabu Rp42 Miliar Digagalkan di Entikong

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 11 Juni 2026 | 21:49 WIB
TANGKAPAN SABU: Sebanyak 21,4 kilogram sabu yang disita Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad diserahkan kepada BNNP Kalbar di Mapomdam XII/Tanjungpura, Kamis (11/6). Barang haram bernilai puluhan miliar rupiah itu digagalkan saat akan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Entikong.
TANGKAPAN SABU: Sebanyak 21,4 kilogram sabu yang disita Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad diserahkan kepada BNNP Kalbar di Mapomdam XII/Tanjungpura, Kamis (11/6). Barang haram bernilai puluhan miliar rupiah itu digagalkan saat akan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Entikong.

PONTIANAK POST – Sebanyak 21,4 kilogram sabu berhasil digagalkan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang dilakukan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad pada Rabu (10/6) malam, seorang warga negara Malaysia berinisial MO (66) turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan negara dari kerugian ekonomi akibat peredaran narkotika senilai sekitar Rp42,8 miliar, tetapi juga berpotensi menyelamatkan sekitar 107 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan sabu. Estimasi tersebut mengacu pada perhitungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi hingga lima pengguna.

Patroli Jalur Tikus Berujung Pengungkapan Besar

Penangkapan dilakukan saat personel Pos Komando Taktis (Kotis) Gabma Entikong melaksanakan patroli ambush di jalur tidak resmi yang kerap digunakan pelaku kejahatan lintas negara untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Operasi dipimpin Perwira Seksi Operasi Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Kapten Arh Rino Pambudi. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan 20 paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China berwarna hijau.

Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika agar tidak mudah terdeteksi saat melintasi kawasan perbatasan.

Berdasarkan laporan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, pengungkapan bermula saat personel Pos Kotis Gabma Entikong melaksanakan patroli ambush di salah satu jalur tikus yang berada di sektor kanan PLBN Entikong pada Rabu (10/6) malam. Jalur tersebut diketahui merupakan salah satu lintasan tidak resmi yang kerap digunakan pelaku kejahatan lintas negara untuk menghindari pemeriksaan aparat.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan dari arah perbatasan Malaysia menuju wilayah Indonesia dengan membawa barang bawaan dalam jumlah cukup besar. Personel kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial MO (66), warga Johor, Malaysia.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 20 paket yang disembunyikan di dalam tas dan dibungkus menggunakan kemasan teh China berwarna hijau. Setelah dilakukan pengecekan, seluruh paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 21,4 kilogram.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada komando atas. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Pos Kotis Gabma Entikong untuk pendalaman awal sebelum diserahkan kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat lintas negara.

Diserahkan ke BNNP Kalbar

Barang bukti beserta tersangka kemudian diserahkan Pangdam XII/Tanjungpura melalui Danrem 121/Alambhana Wanawai (Abw), Brigjen TNI Purnomosidi, kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat di Mapomdam XII/Tanjungpura, Kamis (11/6).

Penyerahan dilakukan agar proses penyidikan dapat dikembangkan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang berada di belakang tersangka.

“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti kami serahkan kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Brigjen TNI Purnomosidi.

Perbatasan Masih Jadi Sasaran Sindikat Internasional

Menurut Purnomosidi, keberhasilan menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram sabu tersebut menunjukkan bahwa wilayah perbatasan Kalimantan Barat masih menjadi target utama jaringan narkotika lintas negara.

Karena itu, pengawasan di jalur-jalur tidak resmi akan terus diperketat melalui patroli rutin, operasi intelijen, serta peningkatan sinergi antarinstansi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satgas Pamtas yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari dukungan masyarakat perbatasan yang aktif memberikan informasi kepada aparat.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kedekatan TNI dengan masyarakat perbatasan sehingga informasi yang diperoleh dapat mendukung pelaksanaan tugas pengamanan wilayah secara optimal,” ujarnya.

107 Ribu Jiwa Berpotensi Terselamatkan

Di balik angka 21,4 kilogram sabu yang disita, terdapat ancaman besar yang berhasil dicegah. Jika barang haram tersebut lolos dari pengawasan aparat dan beredar di masyarakat, dampaknya dapat menjangkau lebih dari 107 ribu calon pengguna.

Ancaman narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental korban, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan keluarga, memicu tindak kriminalitas, serta menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

Ancaman peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), hasil Survei Prevalensi Tahun 2023 menunjukkan terdapat sekitar 3,33 juta penyalahguna narkotika pada kelompok usia 15-64 tahun atau setara 1,73 persen dari total populasi usia produktif. Mayoritas pengguna berasal dari kelompok usia produktif yang seharusnya menjadi motor pembangunan bangsa.

Di Kalimantan Barat, tantangan penanganan narkoba juga masih tinggi. BNNP Kalbar mencatat sebanyak 741 penyalahguna narkoba menjalani rehabilitasi sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 508 orang atau 68,56 persen merupakan pengguna sabu, menunjukkan bahwa jenis narkotika yang digagalkan masuk melalui perbatasan Entikong masih menjadi ancaman utama di daerah ini.

Karena itu, penggagalan penyelundupan 21,4 kilogram sabu di Entikong tidak hanya bernilai dari sisi penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah penting dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak sosial, kesehatan, serta ekonomi akibat penyalahgunaan narkotika. Dengan estimasi potensi pengguna mencapai 107 ribu orang, operasi tersebut menjadi salah satu pengungkapan strategis di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa jalur tikus di kawasan perbatasan masih menjadi celah yang terus dimanfaatkan sindikat narkoba internasional. Karena itu, sinergi aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menutup ruang gerak jaringan kejahatan transnasional tersebut.

“Penggagalan penyelundupan ini diharapkan mampu menekan peredaran narkotika di Kalimantan Barat sekaligus memperkuat pengamanan wilayah perbatasan sebagai garda terdepan negara dalam memerangi kejahatan transnasional,” pungkas Purnomosidi. *

Fakta Singkat Pengungkapan

Barang Bukti dan Tersangka

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Saat #entikong #perbatasan #narkoba #malaysia