Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kasus Penyiraman Cairan Kimia Pasutri di Kubu Raya, Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku

Ashri Isnaini • Rabu, 17 Juni 2026 | 22:42 WIB
Pelaku ME (bermasker putih) menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (17/6). Karyawan perkebunan sawit itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman cairan kimia terhadap pasutri di Kecamatan Sungai Ambawang. (ASHRI ISNAINI/PONTIANAK POST)
Pelaku ME (bermasker putih) menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (17/6). Karyawan perkebunan sawit itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman cairan kimia terhadap pasutri di Kecamatan Sungai Ambawang. (ASHRI ISNAINI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Peristiwa penyiraman cairan kimia yang melukai pasangan suami istri di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya belum lama ini, terus menjadi perhatian publik. Pihak Kepolisian memastikan masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif yang melatarbelakangi aksi brutal tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5) sekitar pukul 13.15 WIB di Kompleks Mes Permanen Avdeling 4 PT GAN 2, Kecamatan Sungai Ambawang. Saat itu, suasana lingkungan yang semula tenang mendadak berubah mencekam setelah seorang pria berinisial ME diduga menyiramkan cairan kimia ke arah pasangan suami istri berinisial YS dan EA.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka bakar serius. YS mengalami luka pada bagian wajah hingga tubuh, sedangkan EA mengalami luka bakar pada wajah dan lengan kanan. Keduanya kemudian menjalani perawatan medis akibat luka yang ditimbulkan cairan bersifat korosif tersebut.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Evaluasi KPK, Pemkab Kubu Raya Perkuat Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Kepolisian menduga cairan yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan "cuka getah", yakni bahan kimia yang biasa digunakan dalam proses pembekuan getah karet. Cairan tersebut diduga diperoleh pelaku dari lingkungan pekerjaannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa aksi tersebut dipicu rasa sakit hati dan kecemburuan. ME diduga meyakini YS telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap istrinya.

Namun, kepolisian menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Polisi tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Rata, Aiptu Ade, mengatakan penyidik masih bekerja untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Menurutnya, perkara tersebut membutuhkan penanganan hati-hati karena menyangkut dua dugaan peristiwa hukum yang harus didalami secara objektif.

Baca Juga: Bupati Sujiwo Dorong Pengelolaan APBD Kubu Raya Lebih Transparan dan Akuntabel untuk Rakyat

"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan mendalam. Kami sedang bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti di lapangan. Target kami jelas, membuat kasus ini terang benderang berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar opini yang berkembang," ujar Ade kepada awak media, Rabu (17/6).

Ade menyebut, penyidik akan mengusut seluruh aspek dalam perkara tersebut, baik terkait dugaan tindak pidana penyiraman cairan kimia maupun klaim yang menjadi alasan pelaku melakukan aksinya.

"Semua masih kami dalami. Kami tidak ingin berasumsi dan akan bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," katanya.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Beragam narasi dan dugaan bermunculan seiring perhatian publik terhadap kejadian tersebut.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.

"Kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri. Kami bekerja secara profesional, terukur, dan patuh pada koridor hukum yang berlaku. Berikan kami waktu untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya," pungkas Ade. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#penyiraman cairan kimia #cuka getah #Polres Kubu Raya #SUNGAI AMBAWANG