Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Lima Layang-Layang Ganggu Jalur Penerbangan, Bandara Supadio Ingatkan Risiko Keselamatan Pesawat

Ashri Isnaini • Jumat, 19 Juni 2026 | 08:33 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Ilustrasi Pesawat Terbang

PONTIANAK POST – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio memperkuat langkah pencegahan terhadap aktivitas layang-layang di sekitar Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Pasalnya, sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat lima laporan aktivitas layang-layang yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti mengatakan laporan tersebut diterima pihak bandara dari pilot pesawat yang melihat keberadaan layang-layang di wilayah KKOP. Informasi itu kemudian disampaikan melalui Air Traffic Control (ATC) untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan operasional penerbangan.

Kata Maya, keberadaan layang-layang di sekitar jalur penerbangan memiliki risiko besar karena dapat mengganggu aktivitas pesawat, terutama saat proses lepas landas maupun pendaratan.

Baca Juga: Pontianak Utara Deklarasi Bebas Layangan untuk Cegah Korban dan Gangguan Listrik

“Bermain layang-layang di ruang udara sekitar bandara dapat menimbulkan risiko fatal yang mengancam nyawa ratusan penumpang pesawat. Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi pemerintah, stakeholder, dan masyarakat sekitar bandara,” ujar Maya, Kamis (18/6) saat menghadiri Sosialisasi Bahaya Layang-layang di Wilayah KKOP Bandara Internasional Supadio di Gedung Serba Guna Bandara. 

Menurut dia, sosialisasi bahaya layang-layang di wilayah KKOP merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Angkasa Pura Indonesia, Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kawasan sekitar bandara memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama.

Maya menjelaskan, pihaknya terus melakukan berbagai langkah preventif untuk menciptakan ruang udara yang aman. Upaya tersebut dilakukan melalui kampanye di media digital, pemasangan spanduk imbauan, hingga razia edukatif bersama instansi terkait.

Baca Juga: Razia Layangan di Pontianak Utara, Satpol PP Sita 60 Layangan dan Gelondongan Benang

“Menjaga keselamatan penerbangan berarti melindungi diri, keluarga, kerabat, serta seluruh masyarakat yang menggunakan transportasi udara,” katanya.

Pihak Bandara Supadio lanjutnya juga mengingatkan masyarakat, bahwa kawasan keselamatan operasional penerbangan merupakan area yang harus terbebas dari berbagai hambatan (obstacle), termasuk benda terbang yang tidak memiliki izin.

Aturan tersebut katanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara Supadio Pontianak dan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, menurut Maya Maya, tidak hanya dapat membahayakan keselamatan penerbangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan di Bandara Supadio. Dengan menjaga ruang udara tetap aman, berarti kita ikut melindungi keselamatan banyak orang,” tegasnya, seraya mengatakan dengan berbagai langkah pencegahan tersebut, Bandara Supadio berharap keterlibatan seluruh pihak dapat menciptakan lingkungan penerbangan yang aman dan mendukung terwujudnya target zero accident dalam operasional penerbangan. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Rasudi, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di wilayah operasi penerbangan.

Menurut dia, pendekatan yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan langkah persuasif dan edukatif. Namun, apabila pelanggaran terus dilakukan, sanksi administratif hingga proses hukum dapat diterapkan.

Baca Juga: Melihat Spot Ngabuburit Biak Muda Sambas: Nongkrong di JSSB, Taman Lunggi, hingga Nonton Layang-layang

“Kami terus melakukan pembinaan kepada masyarakat. Kesadaran menjadi kunci agar aktivitas yang berpotensi mengganggu penerbangan dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kalimantan Barat, Marbun, menambahkan upaya penertiban tidak hanya menyasar masyarakat yang memainkan layang-layang, tetapi juga pihak yang menyediakan sarana permainan tersebut.

“Pada 2025 Satpol PP pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas penyediaan perlengkapan layang-layang di wilayah Sungai Kakap dengan mengamankan sarana senilai sekitar Rp62 juta dan upaya serupa akan terus kami maksimalnya,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, dalam kegiatan sosialisasi itu, Bandara Supadio melibatkan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, pemerintah desa sekitar bandara, perwakilan sekolah, maskapai, hingga sejumlah stakeholder penerbangan.

Baca Juga: Investasi Tiket Pesawat Bodong di Kubu Raya, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta

Beberapa kepala desa yang wilayahnya berada di sekitar kawasan bandara turut hadir, di antaranya Kepala Desa Limbung, Arang Limbung, Kuala Dua, Teluk Kapuas, dan Rasau. Selain itu, perwakilan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di sekitar bandara juga diberikan edukasi terkait dampak aktivitas layang-layang terhadap keselamatan penerbangan. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#sosialisasi #satpol pp #bandara internasional supadio #layang layang