PONTIANAK POST - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menemukan 163 data pemilih yang diduga telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih. Data tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya untuk dilakukan verifikasi dan pencermatan lebih lanjut.
Anggota Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, mengatakan temuan itu diperoleh dari hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan di Desa Sungai Raya dan Desa Teluk Kapuas dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
“Data yang kami sampaikan kepada KPU merupakan hasil pengawasan langsung melalui metode uji petik di lapangan. Temuan ini kami serahkan sebagai bahan pencermatan dan verifikasi lebih lanjut agar data pemilih yang digunakan nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Gustiar usai menyerahkan data tersebut kepada Anggota KPU Kubu Raya, Qomaruzzaman, di Sungai Raya, Kamis (24/6).
Baca Juga: Polres Kubu Raya Gelar Ziarah TMP Dharma Patria Jaya Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Menurut Gustiar, akurasi data pemilih merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Daftar pemilih yang valid dan mutakhir akan menjamin perlindungan hak pilih masyarakat sekaligus mencegah persoalan administrasi kepemiluan.
Selain menelusuri data pemilih yang berpotensi meninggal dunia, pengawasan PDPB juga mencakup potensi data ganda, perubahan status pemilih, serta perubahan elemen data yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh data pemilih yang tercantum benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan,” katanya.
Bawaslu Kubu Raya, lanjut Gustiar, akan terus mengawasi pelaksanaan PDPB melalui kegiatan uji petik, koordinasi, serta penelusuran berbagai informasi terkait perubahan status data pemilih.
Baca Juga: KPU Kapuas Hulu Tetapkan 201.864 Pemilih di PDPB Triwulan IV 2025
“Dan tentunya upaya tersebut dilakukan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan melalui daftar pemilih yang benar-benar mencerminkan kondisi faktual masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya, Qomaruzzaman, mengapresiasi hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Menurutnya, koordinasi antara KPU dan Bawaslu menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih berkelanjutan.
“Kami berterima kasih atas hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu. Data yang disampaikan akan kami tindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pencermatan sesuai mekanisme yang berlaku dalam PDPB,” ujar Qomaruzzaman. (ash)
Editor : Hanif