PONTIANAK POST – Ancama Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Kabupaten Kubu Raya setelah titik api terpantau di kawasan Rasau Jaya Umum, perbatasan Desa Bintang Mas, Kecamatan Rasau Jaya, pada Kamis (25/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun kebakaran tidak sempat meluas setelah tim Manggala Agni bersama personel Polsek Rasau Jaya bergerak cepat melakukan pemadaman di lokasi kejadian.
Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Sihar Lumbantoruan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan saat mendapat laporan titik api, tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi yang termasuk dalam zona merah rawan Karhutla.
Baca Juga: Kalbar Hadapi Ancaman Banjir dan Karhutla Bersamaan, BPBD Tingkatkan Kewaspadaan
“Berkat kerja keras dan sinergi di lapangan, api berhasil dipadamkan secara total pada pukul 11.00 WIB,” ujar Ade, Jumat (26/6) di Sungai Raya.
Meski api telah berhasil dipadamkan, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 8 hektare tersebut.
Polisi mendalami apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam atau adanya unsur kesengajaan dari pihak tertentu yang membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab kebakaran ini, apakah murni faktor alam atau akibat ulah oknum yang sengaja membakar lahan,” tegas Ade.
Baca Juga: Cegah Karhutla Meluas, Polisi Edukasi Warga Desa Malenggang dan Sotok di Sanggau
Saat ini, lanjut Ade, di lokasi kejadian, masih dalam pemantauan petugas untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul serta dilakukan proses pendinginan di area terdampak.
Selain itu, Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan, transportasi, hingga kerusakan ekosistem.
Dampak kabut asap akibat karhutla juga dinilai dapat memicu penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), mengganggu jarak pandang transportasi, serta merusak lingkungan hidup.
Polres Kubu Raya menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
“Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk menindak tegas siapa pun pelaku pembakaran lahan,” pungkas Ade. (ash)
Editor : Miftahul Khair