Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla Seluas 8 Hektare di Rasau Jaya Kubu Raya

Ashri Isnaini • Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:06 WIB
Lokasi kebakaran lahan di Rasau Jaya Umum usai berhasil dipadamkan tim gabungan. (ISTIMEWA)
Lokasi kebakaran lahan di Rasau Jaya Umum usai berhasil dipadamkan tim gabungan. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Kubu Raya setelah titik api terpantau di kawasan Rasau Jaya Umum, perbatasan Desa Bintang Mas, Kecamatan Rasau Jaya, Kamis (25/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun kebakaran tidak sempat meluas setelah tim Manggala Agni bersama personel Polsek Rasau Jaya bergerak cepat melakukan pemadaman di lokasi kejadian.

Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Sihar Lumbantoruan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan saat mendapat laporan titik api, tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi  yang termasuk dalam zona merah rawan karhutla.

“Berkat kerja keras dan sinergi di lapangan, api berhasil dipadamkan secara total pada pukul 11.00 WIB,” ujar Ade, Jumat (26/6) di Sungai Raya.

Baca Juga: Kubu Raya Diundang Ikut BIHAS 2026 untuk Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional

Meski api telah berhasil dipadamkan, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 8 hektare tersebut.

Polisi masih mendalami apakah kebakaran ini terjadi akibat faktor alam atau adanya unsur kesengajaan dari pihak tertentu yang membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab kebakaran ini, apakah murni faktor alam atau akibat ulah oknum yang sengaja membakar lahan,” tegas Ade.

Saat ini, lanjut Ade, petugas masih melakukan pemantauan di lokasi kejadian untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul. Selain itu, petugas juga melakukan pendinginan di area terdampak.

Baca Juga: DPRD Pontianak Minta Pasar Malam Pasar Tengah Dievaluasi agar UMKM Tetap Bertahan

Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kabut asap yang berdampak luas. Kabut asap dapat memicu penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), mengganggu jarak pandang transportasi, serta merusak lingkungan hidup.

Polres Kubu Raya menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk menindak tegas siapa pun pelaku pembakaran lahan,” pungkas Ade. (ash)

Editor : Hanif
#tim gabungan #karhutla #kubu raya #RASAU JAYA