PONTIANAK POST – Penanganan kasus bom molotov yang melibatkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) di SMPN 3 Kecamatan Sungai Raya memasuki tahap lanjutan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melimpahkan proses rehabilitasi anak tersebut ke Sentra Handayani, Jakarta Timur.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan dengan pendampingan sejumlah pihak terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemulihan anak berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin hak-hak anak tetap terpenuhi selama menjalani program rehabilitasi.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan proses pendampingan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, hingga lembaga perlindungan anak.
Selain Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya, pendampingan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Mempawah, Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Barat, UPTD PPA Kabupaten Kubu Raya, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kubu Raya.
“Pendampingan ketat ini bertujuan menjaga keamanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan pendampingan terkait kasus di SMPN 3 Kecamatan Sungai Raya berjalan aman, kondusif, dan tanpa hambatan,” kata Ade, Selasa (30/6) di Sungai Raya.
Dia menjelaskan, penanganan terhadap anak tersebut mengedepankan prinsip pemulihan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Proses rehabilitasi di Sentra Handayani Jakarta Timur dijadwalkan berlangsung selama 36 bulan atau tiga tahun.
“Sentra Handayani dipilih sebagai lokasi rehabilitasi karena memiliki fasilitas pendampingan khusus bagi anak, termasuk layanan psikologis, pembinaan perilaku, serta pemenuhan hak pendidikan selama masa rehabilitasi,” jelas Ade. (ash)
Editor : Miftakhair