PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperketat pengawasan terhadap disiplin dan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Hingga pertengahan 2026, belasan ASN dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
Jika terbukti melanggar, para ASN tersebut dapat dikenai sanksi berjenjang, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga pemberhentian atau pemecatan.
Evaluasi Kinerja Dilakukan Berkala Setiap Tiga Bulan
Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, mengatakan evaluasi kinerja ASN dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Setiap tiga bulan kinerja ASN dievaluasi secara formal melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Di luar itu juga dilakukan berbagai proses evaluasi terhadap disiplin dan aktivitas kerja pegawai," ujar Yusran Anizam, Minggu (5/7), di Sungai Raya.
Evaluasi tersebut menjadi instrumen utama dalam mengukur kedisiplinan, produktivitas, dan tanggung jawab ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Sistem Reward dan Punishment Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerapkan sistem penghargaan dan sanksi atau reward and punishment bagi ASN.
ASN dengan kinerja baik akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara ASN yang melanggar disiplin akan diproses sesuai ketentuan hukum kepegawaian.
"TPP itu diberikan berdasarkan kinerja. Bisa saja bawahan menerima TPP lebih besar daripada atasannya apabila kinerjanya lebih baik," katanya.
Sistem ini digunakan untuk mendorong kompetisi sehat dan peningkatan kinerja di lingkungan birokrasi.
Pemeriksaan Dilakukan Bertahap dan Berbasis Bukti
Yusran menjelaskan setiap dugaan pelanggaran ASN diproses secara bertahap, dimulai dari pemeriksaan di OPD masing-masing sebelum dibawa ke tingkat kabupaten.
Seluruh proses dilengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, serta bukti pendukung sebelum diputuskan jenis sanksinya.
"Kita ingin proses ini berjalan adil. Semua diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi sebelum diputuskan hukuman disiplin," jelasnya.
Pemecatan Jadi Sanksi Terberat
Jenis sanksi yang dijatuhkan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN. Hukuman terberat berupa pemberhentian, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara ASN yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari atau akumulasi lebih dari 28 hari dalam setahun dapat diberhentikan dengan hormat sesuai aturan.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebelumnya juga telah menindak sejumlah aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme pemberhentian akibat pelanggaran disiplin berat.
Baca Juga: Dua ASN Satpol PP Kubu Raya Dipecat, Terbukti Gunakan Narkoba
Langkah tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur sanksi tegas bagi ASN yang tidak menjalankan tugas, termasuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu.
Secara nasional, sejumlah pemerintah daerah juga menerapkan kebijakan serupa dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian bagi ASN yang terbukti melanggar disiplin berat sebagai bentuk penegakan integritas birokrasi.
Pemerintah Minta ASN Jaga Integritas
Meski proses pemeriksaan berjalan, Yusran menegaskan seluruh keputusan masih menunggu hasil akhir dari pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
"Kita ingin penegakan disiplin ini benar-benar berkeadilan. Yang berprestasi kita beri penghargaan, sedangkan yang melanggar disiplin tentu ada konsekuensinya," tegasnya.
Yusran juga mengingatkan ASN agar tetap fokus mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat, kita harus melaksanakan amanah ini sebaik-baiknya," pungkasnya.*
Editor : Uray Ronald