PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mulai mempercepat proses sertifikasi halal UMKM dengan melakukan pendataan dan menyurati pelaku usaha mikro dan kecil.
Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan tersebut sebelum diberlakukan secara efektif.
Pemkab Mulai Mendata Pelaku UMKM
Sukiryanto menyampaikan pendataan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Pemerintah daerah selanjutnya akan mengirimkan surat pemberitahuan sekaligus mendorong pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi.
"Kami akan segera melakukan pendataan dan menyurati para pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tersebut," katanya saat menghadiri kegiatan Sertifikasi Halal dan UMKM Bakti BCA di Sungai Raya, Rabu (8/7).
Baca Juga: 227 UMKM Kapuas Hulu Kantongi Sertifikat Halal BPJPH
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal merupakan perluasan kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan bagi pelaku usaha menengah dan besar.
Sertifikat Halal Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM
Sukiryanto menilai kepemilikan sertifikat halal tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.
Ia mengatakan sertifikasi halal dapat memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga mengapresiasi keterlibatan sektor perbankan dalam memperkuat kapasitas pelaku usaha.
"Apa yang dilaksanakan tuan rumah dalam rangka sertifikasi halal dan UMKM Bakti BCA ini patut kita syukuri dan kita banggakan," ujarnya dilansir Antara.
Kurang dari 30 Persen UMKM Miliki Sertifikat Halal
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya saat ini membina sekitar 39 ribu pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha.
Namun, berdasarkan data sementara, kurang dari 30 persen UMKM binaan tersebut telah memiliki sertifikat halal. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya kebutuhan pendampingan dan sosialisasi menjelang tenggat pemberlakuan aturan.
"Ini menjadi tugas kita bersama. Ada aturan baru yang mulai berlaku pada Oktober nanti, hanya saja kita masih menunggu kejelasan mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal," katanya.
Upaya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mempercepat sertifikasi halal sejalan dengan target BPJPH di Kalimantan Barat.
BPJPH menetapkan target 11.935 pelaku usaha di Kalimantan Barat memperoleh fasilitasi sertifikasi halal sepanjang 2025, termasuk 5.931 kuota melalui Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis).
Target tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah UMKM bersertifikat halal di daerah, termasuk di Kubu Raya yang saat ini baru mencatat kurang dari 30 persen dari sekitar 39 ribu UMKM binaan telah memiliki sertifikat halal.
Pemkab Tunggu Kejelasan Mekanisme Sanksi
Sukiryanto mengatakan pemerintah daerah masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal setelah aturan diberlakukan.
Menurutnya, kepastian tersebut penting agar pemerintah daerah dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada pelaku UMKM.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha mampu mempercepat kepemilikan sertifikat halal sehingga produk UMKM Kubu Raya semakin kompetitif.
Baca Juga: 227 Sertifikat Halal di Kapuas Hulu Diterbitkan, Kemenag Ajak UMKM Segera Daftarkan Produk
Sertifikasi Halal Diharapkan Perkuat Kepercayaan Konsumen
Pemerintah melalui BPJPH menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil mulai berlaku 18 Oktober 2026.
BPJPH menyatakan pendekatan yang ditempuh pemerintah tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga pembinaan dan pendampingan agar pelaku UMKM mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Melalui Program Sehati, pemerintah membuka 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis bagi UMK pada 2026 untuk mempercepat kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global.
Percepatan sertifikasi halal di Kubu Raya diharapkan tidak hanya membantu pelaku UMKM memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memperluas akses pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. *
Editor : Uray Ronald