PONTIANAK POST - Kemacetan panjang yang berulang kali terjadi di kawasan Jembatan Kapuas II, Kubu Raya, membuat Polres Kubu Raya angkat bicara.
Kepolisian menegaskan persoalan ini tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada aparat di lapangan.
Menurut kepolisian, penanganan persoalan tersebut juga menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan barang dan pemilik armada yang wajib memastikan kendaraannya laik jalan sebelum beroperasi.
Bukan Hanya Tugas Polisi, Pemilik Armada Harus Bertanggung Jawab
Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Judi Effendhy melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, kemacetan yang berulang di kawasan Kapuas II bukan semata tanggung jawab kepolisian.
Perusahaan angkutan barang maupun pemilik armada juga harus memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum dioperasikan.
Berdasarkan evaluasi Satlantas Polres Kubu Raya sebagian besar insiden kendaraan mogok atau rusak di jalur tersebut sebenarnya dipicu persoalan teknis yang dapat dicegah melalui pemeriksaan berkala.
“Kami mengimbau kepada para pemilik angkutan ekspedisi maupun angkutan lainnya agar benar-benar memperhatikan kesiapan kendaraannya, kelayakan jalan, dan aspek keselamatan. Jangan berspekulasi di jalan raya,” tegasnya.
Baca Juga: Konstruksi Jembatan Kapuas III Tertunda, Tunggu Penyelesaian Dokumen dan Pengadaan Lahan
Truk Patah As Jadi Bukti Nyata, Kemacetan Mengular Berjam-jam
Peringatan ini menyusul insiden pada Minggu (5/7), saat sebuah truk angkutan barang mengalami patah as roda sesaat sebelum menaiki Jembatan Kapuas II.
Hingga Senin (6/7) siang, truk tersebut masih berada di lokasi karena proses evakuasi belum selesai, menyebabkan sebagian badan jalan tertutup dan antrean kendaraan mengular hingga berkilo-kilometer dari dua arah.
Tujuh Personel Tiap Hari, Tapi Bukan Solusi Akar Masalah
Ade mengakui pihaknya telah menempatkan tujuh personel setiap hari untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut. Namun, upaya ini dinilai tidak akan pernah cukup selama akar persoalan berupa kendaraan tidak laik jalan terus dibiarkan.
“Kami dari Polres Kubu Raya sebenarnya sudah berusaha maksimal dengan menempatkan tujuh personel setiap hari untuk mengatur lalu lintas di kawasan tersebut. Tetapi harus diakui, itu bukanlah solusi jangka panjang untuk mengatasi akar persoalannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika kendaraan mogok tepat di atas jembatan yang badan jalannya sempit, tujuh personel yang ada jelas tidak akan sanggup mengurai dampaknya.
Kelalaian Satu Kendaraan, Dampaknya Dirasakan Banyak Orang
Berdasarkan evaluasi Satlantas Polres Kubu Raya, kendaraan berat yang mogok di kawasan ini umumnya disebabkan persoalan teknis.
Seperti kehabisan bahan bakar, gangguan mesin, ban pecah, hingga kerusakan berat yaitu patah as roda, semuanya persoalan yang semestinya bisa dideteksi lebih awal.
Baca Juga: Bupati Kubu Raya Temukan Lubang Berbahaya di Jembatan Kapuas II
“Memastikan kendaraan dalam kondisi prima bukan hanya menyangkut keselamatan pengemudi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada pengguna jalan lainnya. Jangan sampai kelalaian satu kendaraan justru menghambat aktivitas masyarakat dan distribusi logistik di jalur strategis ini,” pungkas Ade. (*)
Editor : Miftahul Khair