Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pemkab Kubu Raya Ajukan Empat Raperda Strategis, Atur Lingkungan, Kawasan Tanpa Rokok hingga Budaya Daerah

Ashri Isnaini • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:41 WIB
: Wabup Kubu Raya, Sukiryanto menyampaikan empat Raperda strategis yang diharapkan menjadi payung hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlindungan lingkungan, pelestarian budaya, dan tata kelola aset daerah.(Sukiryanto)
Wabup Kubu Raya, Sukiryanto menyampaikan empat Raperda strategis yang diharapkan menjadi payung hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlindungan lingkungan, pelestarian budaya, dan tata kelola aset daerah.(Sukiryanto)

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kubu Raya sebagai upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Keempat raperda tersebut meliputi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kawasan Tanpa Rokok, Pemajuan Kebudayaan, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyampaian nota pengantar empat raperda eksekutif itu disampaikan Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto mewakili Bupati Kubu Raya Sujiwo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya di Ruang Sidang DPRD, Kecamatan Sungai Raya, Senin (13/7).

Sukiryanto mengatakan, penyampaian empat raperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk memperoleh masukan, penyempurnaan, hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda.

Baca Juga: BPBD Kubu Raya Bangun 84 Embung di Wilayah Rawan Karhutla, Perkuat Cadangan Air untuk Percepat Pemadaman

"Harapannya, seluruh substansi yang diatur dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Sukiryanto, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu regulasi penting yang dibutuhkan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup.

Dia menegaskan, selama ini berbagai upaya perlindungan lingkungan telah dilakukan pemerintah. Dengan keberadaan perda akan memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketika perda ini nantinya disahkan, tentu akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.

Baca Juga: Parkir Liar di Pelabuhan Rasau Jaya Resmi Dihapus, Pemkab Kubu Raya Berlakukan Tarif Pas Masuk dan Parkir Gratis

Pemkab juga mengusulkan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai bentuk komitmen melindungi sekaligus melestarikan kekayaan budaya lokal Kubu Raya.

Sukiryanto menilai, keberadaan perda tersebut menjadi langkah antisipatif agar berbagai warisan budaya daerah memiliki perlindungan hukum yang jelas sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain.

Dia mencontohkan sejumlah kekayaan budaya dan potensi lokal Kubu Raya, seperti tari jepin, buah langsat Punggur, hingga madu kelulut yang dinilai memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla, Patroli Terus Digencarkan

"Budaya daerah harus kita lindungi. Jangan sampai kekayaan budaya maupun potensi khas daerah suatu saat diklaim oleh pihak lain. Melalui perda ini, kita ingin memiliki dasar untuk menjaga, melestarikan, sekaligus mengembangkan budaya daerah," tuturnya.

Pada sektor kesehatan, Pemkab Kubu Raya juga mengajukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sukiryanto menegaskan regulasi tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur ruang-ruang publik yang harus bebas dari asap rokok demi melindungi kesehatan masyarakat.

"Kita tidak melarang orang merokok. Yang kita atur adalah kawasan mana yang diperbolehkan dan kawasan mana yang harus bebas dari rokok agar hak seluruh masyarakat tetap terlindungi," jelasnya.

Baca Juga: DLH Kubu Raya Targetkan Setiap Kecamatan Memiliki TPS 3R untuk Kelola Sampah

Sementara itu, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan tata kelola aset pemerintah yang semakin dinamis.

Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah sehingga lebih akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.(ash)

Editor : Miftakhair
Raperda kubu raya kawasan tanpa rokok Lingkungan Hidup aset daerah Pemajuan Kebudayaan