KUBU RAYA – Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan gratis 2026 yang beredar di media sosial. Kepolisian menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan maupun mencuri data pribadi masyarakat.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade meminta masyarakat selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima sebelum mempercayai atau membagikannya kepada orang lain.
"Kami sangat menyayangkan adanya pihak yang memanfaatkan ruang digital untuk menyebarkan informasi yang tidak benar. Kami meminta masyarakat tidak percaya begitu saja terhadap informasi pemutihan pajak gratis tersebut. Saring sebelum sharing, karena data pribadi Anda menjadi taruhannya," ujar Ade, Minggu (19/7).
Imbau Warga Tidak Mudah Tergiur
Ade mengatakan pelaku kerap memanfaatkan tawaran program gratis untuk menarik perhatian masyarakat. Padahal, informasi yang tidak jelas sumbernya dapat berujung pada kerugian, baik berupa penyalahgunaan data pribadi maupun tindak penipuan.
Menurutnya, kepolisian memahami kondisi ekonomi masyarakat. Namun, warga diminta tetap berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
"Kami peduli terhadap keselamatan digital dan finansial masyarakat. Karena itu, mari menjadi masyarakat yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya," katanya.
Kenali Ciri Informasi Resmi
Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat agar selalu memperoleh informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan dari sumber resmi pemerintah, seperti Pemerintah Provinsi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maupun Samsat.
Masyarakat juga diminta memperhatikan alamat situs yang diakses. Informasi resmi pemerintah menggunakan domain .go.id, sedangkan tautan mencurigakan atau permintaan pengisian data pribadi pada situs yang tidak dikenal sebaiknya dihindari.
Manfaatkan Call Center 110
Apabila menerima pesan, tautan, atau informasi yang diragukan kebenarannya, masyarakat diimbau segera melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Polres Kubu Raya berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media digital sehingga tidak mudah menjadi korban penyebaran hoaks maupun penipuan berbasis daring. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro