Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Kubu Raya Ternyata Hoaks, Warga Diminta Waspada

Ashri Isnaini • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 12:57 WIB
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade. (ISTIMEWA)
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Kubu Raya mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang beredar di media sosial. Informasi tersebut dipastikan hoaks dan berpotensi menjadi modus penipuan serta pencurian data pribadi.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi pemerintah.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsun percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan program pemutihan pajak kengdaraan gratis tahun 2026. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui sumber resmi. Jangan mudah tergiur dengan informasi yang belum jelas asal-usulnya karena data pribadi masyarakat bisa menjadi sasaran pelaku kejahatan," ujar Ade, Minggu (19/7) di Sungai Raya.

Baca Juga: Beredar Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Polres Kubu Raya Minta Warga Waspada

Menurut Ade, modus hoaks biasanya mengarahkan korban membuka tautan tertentu atau mengisi data pribadi seperti NIK, kartu keluarga, dan identitas kendaraan.

Ia menegaskan informasi resmi terkait pemutihan pajak kendaraan hanya disampaikan melalui Pemerintah Provinsi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan kantor Samsat.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap situs mencurigakan, terutama yang meminta data sensitif atau mengunduh aplikasi tertentu.

“Jika menemukan informasi yang meragukan terkait program pemutihan pajak kendaraan maupun layanan publik lainnya, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum mengambil tindakan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Sintang Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Digital Hadapi Hoaks dan Penipuan Siber

Ade menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk melaporkan dugaan tindak pidana, memperoleh informasi kepolisian, maupun mengonfirmasi informasi yang diduga hoaks.(ash)

 

Editor : Miftakhair
penipuan hoaks kendaraan Pemutihan Pajak