PONTIANAK POST – Setelah empat bulan menjadi buronan, polisi akhirnya menangkap SG (45), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Kubu Raya. Penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi berulang kali sebelum korban akhirnya berani melapor.
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap SG di kawasan Tanjung Hulu, Jumat (17/7/2026). Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu," ujar Ade saat memberikan keterangan pers, Senin (20/7/2026).
Empat Bulan Jadi Buronan
Menurut penyidik, SG melarikan diri setelah mengetahui ibu korban mengunggah dugaan peristiwa tersebut melalui media sosial. Unggahan itu diduga membuat tersangka menyadari bahwa kasusnya telah diketahui publik sehingga memilih berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
"Pelaku mengaku melarikan diri karena panik melihat unggahan ibu korban di media sosial. Dia mengetahui kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi," kata Ade.
Selama empat bulan, aparat kepolisian melakukan pencarian dengan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah SG berhasil diamankan di kawasan Tanjung Hulu.
Polres Kubu Raya memastikan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui.
Diduga Berulang dan Disertai Ancaman
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban terjadi sebanyak enam kali.
Menurut penyidik, tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Tersangka sendiri adalah paman, sedangkan korban adalah keponakan.
Polisi juga menduga tersangka melakukan ancaman dan pemaksaan agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
"Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual itu terjadi sebanyak enam kali. Saat diduga hendak mengulangi perbuatannya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan," ujar Ade.
Meski tersangka membantah melakukan intimidasi terhadap korban, penyidik menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan adanya unsur pemaksaan. Polisi belum memerinci alat bukti tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Selain memeriksa korban, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi dan terus melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara.
Proses Hukum Terus Berjalan
Polres Kubu Raya memastikan proses hukum terhadap SG akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih mendalami motif, kronologi, serta seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk mengungkap seluruh motif dan modus operandi yang diduga digunakannya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memenuhi rasa keadilan bagi korban," kata Ade.
Penyidik menyatakan SG dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Rincian pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses pemberkasan selesai.
Polisi juga memastikan hak-hak korban tetap menjadi perhatian selama proses penyidikan berlangsung, termasuk pendampingan sesuai mekanisme perlindungan anak.
Kekerasan Seksual Anak Masih Tinggi
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban. Hubungan keluarga maupun relasi kepercayaan tidak jarang dimanfaatkan pelaku untuk menguasai dan mengintimidasi korban sehingga anak memilih diam karena rasa takut.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat sepanjang 2025 terdapat 35.025 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan dan ditangani, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak masih menjadi tantangan serius.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak. Pelaporan sedini mungkin dinilai penting agar korban segera memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, layanan medis, serta akses terhadap proses hukum yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. **
FAQ
Mengapa tersangka baru ditangkap setelah empat bulan?
Polisi menyebut tersangka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan Tanjung Hulu.
Berapa kali dugaan kekerasan seksual terjadi?
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tindak pidana tersebut terjadi sebanyak enam kali.
Apa status hukum tersangka saat ini?
Tersangka telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan di Polres Kubu Raya. Berkas perkara akan dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Apa modus yang diduga digunakan tersangka?
Penyidik menduga tersangka memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan korban serta melakukan ancaman dan pemaksaan agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro