PONTIANAK POST - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya memasang garis polisi sekaligus menyita lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar dua hektare di Jalan Parit H. Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (21/7). Langkah tersebut menjadi awal proses hukum untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menindak pelaku jika terbukti ada unsur kesengajaan.
Langkah tersebut diambil setelah api yang sempat membesar di kawasan itu berhasil dipadamkan oleh tim gabungan. Sebelumnya, kobaran api dilaporkan mengancam permukiman warga di sekitar lokasi.
Pemadaman dilakukan secara terpadu oleh personel Polres Kubu Raya bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya dan relawan Pemadam Kebakaran Parit H. Mukhsin (PHM). Berkat upaya yang berlangsung selama beberapa jam, api akhirnya dapat dipadamkan sehingga tidak meluas ke kawasan permukiman.
Menurut petugas, proses pemadaman di lapangan berlangsung cukup berat. Petugas harus menghadapi kepulan asap pekat, suhu yang tinggi, serta karakteristik lahan gambut yang membuat api terus merambat di bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut mengharuskan tim melakukan pendinginan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa.
Selain memadamkan api di permukaan, petugas juga harus menembus semak belukar dan menyiram titik-titik yang masih mengeluarkan asap. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah api kembali muncul akibat bara yang masih tersimpan di dalam lapisan gambut.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menegaskan kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menjadi pelaku pembakaran lahan.
"Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun pelaku di balik pembakaran hutan dan lahan ini. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade.
Baca Juga: DPRD Pontianak Soroti Lambannya Pelebaran Jalan Sungai Jawi, Desak Percepatan Pembebasan Lahan
Ade mengatakan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri kepemilikan lahan yang terbakar. “Hasil penyelidikan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa karhutla tersebut,” ujarnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun lingkungan,” tutupnya. (ash)
Editor : Miftakhair