Karhutla 2,5 Hektare di Dekat Kampus UNU Disegel Polisi, Pemilik Lahan Diburu

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 23:09 WIB
Petugas memasang garis polisi di lokasi karhutla seluas 2,5 hektare di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Petugas memasang garis polisi di lokasi karhutla seluas 2,5 hektare di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

 

PONTIANAK POST — Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menyegel lahan seluas sekitar 2,5 hektare yang terbakar di Desa Parit Baru, Jalan Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya. Lahan semak belukar yang berada tidak jauh dari belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Barat itu kini dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Penyegelan dilakukan setelah polisi menemukan indikasi dugaan tindak pidana dalam peristiwa karhutla Kubu Raya tersebut. Area yang telah menghitam akibat kebakaran diamankan agar tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu proses pengumpulan barang bukti.

 

Polisi Amankan TKP dan Telusuri Penyebab Kebakaran

Garis kuning yang membentang di sekitar lokasi menjadi tanda bahwa area tersebut telah ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Polisi melakukan pengamanan untuk menjaga kondisi lokasi tetap steril selama proses penyelidikan berlangsung.

Satreskrim Polres Kubu Raya kini mengumpulkan sejumlah informasi, termasuk mencari keberadaan pemilik lahan serta memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

[Sisipkan Data/Kutipan Ahli di sini: Data luas karhutla Kubu Raya sepanjang 2026, jumlah titik panas (hotspot), atau pernyataan Manggala Agni/BPBD terkait kondisi kebakaran lahan di wilayah Sungai Raya.]

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, penyegelan dilakukan untuk memastikan lokasi tetap aman selama proses penyidikan.

“Pemasangan garis polisi ini kami lakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang diduga kuat menjadi objek tindak pidana karhutla. Langkah ini penting untuk mengamankan lokasi dan menjaga keutuhan barang bukti.”

Pemilik Lahan Masih Dicari, Saksi Mulai Diperiksa

Selain mengamankan lokasi, penyidik Polres Kubu Raya juga melakukan pendalaman terhadap dugaan penyebab kebakaran. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui kronologi awal hingga munculnya api di kawasan tersebut.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pemilik lahan yang terbakar.

“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pemilik lahan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar Aiptu Ade.

Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi akibat faktor alam atau terdapat unsur kesengajaan.

Ancaman Karhutla di Tengah Kawasan Permukiman dan Pendidikan

Lokasi kebakaran yang berada tidak jauh dari kawasan Kampus UNU Kalimantan Barat menjadi perhatian karena asap dari kebakaran lahan berpotensi berdampak terhadap aktivitas masyarakat sekitar.

Karhutla bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan.

ondisi lahan pascakebakaran di Desa Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya, yang kini menjadi lokasi penyelidikan polisi.
ondisi lahan pascakebakaran di Desa Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya, yang kini menjadi lokasi penyelidikan polisi.

 

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla

Polres Kubu Raya memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional apabila ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Pembakaran lahan secara sengaja dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga ancaman kabut asap yang merugikan masyarakat.

Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam kejadian tersebut.

Penyelidikan masih berjalan. Polisi terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya lahan seluas 2,5 hektare tersebut. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kebakaran lahan Sungai Raya penyelidikan Polres Kubu Raya pembakaran lahan ilegal lahan terbakar dekat kampus UNU penegakan hukum karhutla